Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Sri Mulyani Resmi menetapkan kenaikan harga jual rokok pada 1 Januari 2025, Ini Rinciannya:

Sri Mulyani Resmi menetapkan kenaikan harga jual rokok pada 1 Januari 2025, Ini Rinciannya:

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2024
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken pada 4 Desember 2024.

Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Konten Terkait

Rektor UIN SUNA Puji Kebijakan Menag, Sebut Guru Pilar Utama Pendidikan Bangsa

Rektor UIN SUNA Puji Kebijakan Menag, Sebut Guru Pilar Utama Pendidikan Bangsa

5 September 2025
Dewan Dakwah Kota Langsa Gelar Training Leadership OSIS se-Kota Langsa

Dewan Dakwah Kota Langsa Gelar Training Leadership OSIS se-Kota Langsa

5 September 2025
Kapolda Aceh Konsolidasi dengan Mualem Pasca Aksi Demonstrasi

Kapolda Aceh Konsolidasi dengan Mualem Pasca Aksi Demonstrasi

5 September 2025
Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Objek Vital di PT Satya Agung

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Objek Vital di PT Satya Agung

5 September 2025

Meski tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan, harga jual eceran untuk hampir semua jenis produk tembakau mengalami kenaikan.

Rincian Harga Jual Eceran Rokok dalam Negeri

Berikut batasan HJE per batang atau gram untuk produk tembakau yang diproduksi dalam negeri:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM Golongan I: Rp 2.375 (naik 5,08%)

SKM Golongan II: Rp 1.485 (naik 7,6%)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM Golongan I: Rp 2.495 (naik 4,8%)

SPM Golongan II: Rp 1.565 (naik 6,8%)

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)

SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

SKT/SPT Golongan I paling rendah: Rp 1.550 (naik 13%)

SKT/SPT Golongan II: Rp 995 (naik 15%)

SKT/SPT Golongan III: Rp 860 (naik 18,6%)

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

SKTF/SPTF tanpa golongan: Rp 2.375 (naik 5%)

5. Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I: Rp 950 (tidak naik)

Golongan II: Rp 200 (tidak naik)

6. Tembakau Iris (TIS)

TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)

TIS tanpa golongan paling rendah: Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

KLB tanpa golongan: Rp 290 (tidak naik)

8. Cerutu (CRT)

CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)

CRT tanpa golongan paling rendah: Rp 459 sampai Rp 5.500 (tidak naik)

 

Batasan Harga untuk Produk Impor

Pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk hasil tembakau impor sebagai berikut:

SKM: Rp 2.375 per batang/gram

SPM: Rp 2.495 per batang/gram

SKT/SPT: Rp 2.171 per batang/gram

SKTF/SPTF: Rp 2.375 per batang/gram

TIS: Rp 276 per batang/gram

KLB: Rp 290 per batang/gram

KLM: Rp 950 per batang/gram

CRT: Rp 198.001 per batang/gram

Dampak dan Respons

Kenaikan harga jual eceran ini diharapkan mampu mengurangi tingkat konsumsi tembakau, terutama di kalangan anak muda.

Di sisi lain, pengusaha rokok menghadapi tantangan dengan adanya peningkatan batasan harga tersebut. Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan baru ini. (*)

Tags: IndonesiaMenteri KeuanganSri Mulyani
ShareTweetPin
Previous Post

Pilkada Langsung atau oleh Legislatif? Akademisi Soroti Hak dan Kedaulatan Rakyat

Next Post

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Intelkam

Konten Terkait

Rektor UIN SUNA Puji Kebijakan Menag, Sebut Guru Pilar Utama Pendidikan Bangsa
News

Rektor UIN SUNA Puji Kebijakan Menag, Sebut Guru Pilar Utama Pendidikan Bangsa

5 September 2025

Jakarta – Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A menegaskan komitmen pemerintah dalam...

Dewan Dakwah Kota Langsa Gelar Training Leadership OSIS se-Kota Langsa
News

Dewan Dakwah Kota Langsa Gelar Training Leadership OSIS se-Kota Langsa

5 September 2025

Langsa — Dewan Dakwah Kota Langsa kembali meneguhkan komitmennya dalam membina generasi muda dengan...

Kapolda Aceh Konsolidasi dengan Mualem Pasca Aksi Demonstrasi
News

Kapolda Aceh Konsolidasi dengan Mualem Pasca Aksi Demonstrasi

5 September 2025

Banda Aceh — Kapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah bertemu dengan Gubernur Aceh,...

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Objek Vital di PT Satya Agung
News

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Objek Vital di PT Satya Agung

5 September 2025

LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli di...

Next Post
Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Intelkam

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Intelkam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.