JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken pada 4 Desember 2024.
Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Meski tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan, harga jual eceran untuk hampir semua jenis produk tembakau mengalami kenaikan.
Rincian Harga Jual Eceran Rokok dalam Negeri
Berikut batasan HJE per batang atau gram untuk produk tembakau yang diproduksi dalam negeri:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM Golongan I: Rp 2.375 (naik 5,08%)
SKM Golongan II: Rp 1.485 (naik 7,6%)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Golongan I: Rp 2.495 (naik 4,8%)
SPM Golongan II: Rp 1.565 (naik 6,8%)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)
SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
SKT/SPT Golongan I paling rendah: Rp 1.550 (naik 13%)
SKT/SPT Golongan II: Rp 995 (naik 15%)
SKT/SPT Golongan III: Rp 860 (naik 18,6%)
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
SKTF/SPTF tanpa golongan: Rp 2.375 (naik 5%)
5. Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I: Rp 950 (tidak naik)
Golongan II: Rp 200 (tidak naik)
6. Tembakau Iris (TIS)
TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan paling rendah: Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
KLB tanpa golongan: Rp 290 (tidak naik)
8. Cerutu (CRT)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan paling rendah: Rp 459 sampai Rp 5.500 (tidak naik)
Batasan Harga untuk Produk Impor
Pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk hasil tembakau impor sebagai berikut:
SKM: Rp 2.375 per batang/gram
SPM: Rp 2.495 per batang/gram
SKT/SPT: Rp 2.171 per batang/gram
SKTF/SPTF: Rp 2.375 per batang/gram
TIS: Rp 276 per batang/gram
KLB: Rp 290 per batang/gram
KLM: Rp 950 per batang/gram
CRT: Rp 198.001 per batang/gram
Dampak dan Respons
Kenaikan harga jual eceran ini diharapkan mampu mengurangi tingkat konsumsi tembakau, terutama di kalangan anak muda.
Di sisi lain, pengusaha rokok menghadapi tantangan dengan adanya peningkatan batasan harga tersebut. Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan baru ini. (*)