Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Soal BLT Bagi Sama Di Blang Bidok, DPMPPKB Aceh Utara Sebut Hal Tersebut Tidak Dibenarkan Dibagikan Diluar Ketentuan Yang Ada

Soal BLT Bagi Sama Di Blang Bidok, DPMPPKB Aceh Utara Sebut Hal Tersebut Tidak Dibenarkan Dibagikan Diluar Ketentuan Yang Ada

Redaksi by Redaksi
29 April 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara, Fuad Mukhtar, S.Sos, MSM, menyebutkan tidak dibenarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dibagikan diluar ketentuan yang ada.

Senin, 28 April 2025, saat dihubungi awak media, mengatakan, terkait penyaluran BLT tahun 2025 ketentuan yang mengatur sudah sangat jelas, yaitu pasal 4 Permendesa no. 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa TA 2025,” ucap Fuad.

” Dan ketentuan pasal 20 PMK No. 108 tahun 2024 tentang pengalokasian Dana Desa setiap Desa penggunaan dan penyaluran Dana Desa tahun 2025 bahwasanya BLT dibagikan/diberikan sebesar RP. 300.000 setiap bulan dan diberikan selama 12 Bulan,” paparnya.

Konten Terkait

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem

27 Oktober 2026
PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik

PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik

26 Oktober 2026
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

26 Oktober 2026
Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026

Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026

26 Oktober 2026

Lanjutnya, Dengan syarat penerima telah ditentukan sebagaimana aturan, sehingga tidak dibenarkan terjadi pemotongan dan dibagi bagi diluar ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Geuchiek Gampong Blang Bidok, saat dihubungi awak media mengirim foto bukti penerimaan BLT yang harus di tanda tangani oleh masyarakat sebesar Rp 300.000 pada Januari dan menyuruh pihak media untuk datang kerumah tuha peut di karenakan pihak tuha peut Gampong Blang Bidok yang mengelola uang tersebut, ungkap geuchiek Gampong Blang Bidok via pesan WhatsApp.

Ketua Tuha Peuet Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, mengakui bahwa pembagian BLT di Desanya dibagikan sama, dan iya juga menuding Geuchik tidak mengerti Tupoksi Perangkat Desa.

Sumber: Walirakyat.com
Tags: Berita Aceh UtaraBLTNews
ShareTweetPin
Previous Post

Pria di Aceh Utara Diduga Perkosa Anak 14 Tahun dan Ancam Sebar Video Asusila

Next Post

Sah! Diana Akan Pimpin Jurusan Bisnis, PNL Sampai Lima Tahun Mendatang

Konten Terkait

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem
News

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem

27 Oktober 2026

ACEH UTARA | Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab...

PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik
News

PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik

26 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pendidikan...

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
News

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

26 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang...

Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026
News

Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026

26 Oktober 2026

JAKARTA — Marzuki AR, Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) dari Gampong Keutapang, Kecamatan Lhoksukon,...

Next Post
Sah! Diana Akan Pimpin Jurusan Bisnis, PNL Sampai Lima Tahun Mendatang

Sah! Diana Akan Pimpin Jurusan Bisnis, PNL Sampai Lima Tahun Mendatang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.