Aceh Tenggara | Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (14/08/2025) sekira pukul 14.00 WIB di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial H (41), wiraswasta, warga Desa Pulonas Baru. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,00 gram bruto, 1 unit handphone merek Samsung warna ungu, 1 plastik klip bening ukuran sedang dan 3 bungkus plastik paket narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, pelaku H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial M (33), wiraswasta, warga Desa Perapat Hilir, Kec. Babussalam.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi. Ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyidikan lebih lanjut.