Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Pasutri dengan Barang Bukti Sabu 81,5 Gram

Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Pasutri dengan Barang Bukti Sabu 81,5 Gram

Redaksi by Redaksi
14 Desember 2024
in News, Peristiwa
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (12/12/2024) pagi.

 

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni Muhammad Reza alias Tomat (24) dan Azzahra (23), ditangkap di rumah mereka di Dusun Cot Teungoh, Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Konten Terkait

PT PIM Perkuat Benteng Anti-Korupsi Lewat Sosialisasi KUHP Baru

PT PIM Perkuat Benteng Anti-Korupsi Lewat Sosialisasi KUHP Baru

12 Mei 2026
Waled Jalaluddin Resmi Nakhodai Alumni MUDI Aceh Utara, Dilantik Syekh Abu Mudi

Waled Jalaluddin Resmi Nakhodai Alumni MUDI Aceh Utara, Dilantik Syekh Abu Mudi

11 Mei 2026
Suasana Khidmat Pelepasan Calon Jemaah Haji di Meunasah Bangka Jaya

Suasana Khidmat Pelepasan Calon Jemaah Haji di Meunasah Bangka Jaya

11 Mei 2026
Ketua DPC PDIP Aceh Utara Sambangi Janda Miskin di Rumah Tak Layak Huni

Ketua DPC PDIP Aceh Utara Sambangi Janda Miskin di Rumah Tak Layak Huni

10 Mei 2026

 

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 81,5 gram, satu timbangan digital, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Tim kami segera melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada pagi harinya,” ungkapnya.

 

Hasil interogasi awal, sebut Kasat Narkoba, mengungkap bahwa narkotika tersebut dibeli oleh MR dari seorang pria berinisial D seharga Rp 10 juta untuk dijual kembali. Sementara itu, AZ sang istri bertugas menyimpan barang haram tersebut. Saat ini, pria berinisial D telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Lanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat penjara seumur hidup atai maksimal 20 tahun penjara.

 

Polres Lhokseumawe mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar tetap melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika untuk menjaga keamanan lingkungan, pungkasnya.

Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisiDaerah
ShareTweetPin
Previous Post

PT PIM Gelar Simulasi Tanggap Darurat untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan

Next Post

Politisi senior PDI-P Aceh, H. Karimun Usman, tutup usia

Konten Terkait

PT PIM Perkuat Benteng Anti-Korupsi Lewat Sosialisasi KUHP Baru
News

PT PIM Perkuat Benteng Anti-Korupsi Lewat Sosialisasi KUHP Baru

12 Mei 2026

ACEH UTARA – Menghadapi transisi hukum nasional dengan berlakunya KUHP Baru, PT Pupuk Iskandar...

Waled Jalaluddin Resmi Nakhodai Alumni MUDI Aceh Utara, Dilantik Syekh Abu Mudi
News

Waled Jalaluddin Resmi Nakhodai Alumni MUDI Aceh Utara, Dilantik Syekh Abu Mudi

11 Mei 2026

Aceh Utara - Ribuan alumni dan santri Dayah MUDI Mesra Samalanga memadati halaman Komplek...

Suasana Khidmat Pelepasan Calon Jemaah Haji di Meunasah Bangka Jaya
News

Suasana Khidmat Pelepasan Calon Jemaah Haji di Meunasah Bangka Jaya

11 Mei 2026

ACEH UTARA – Suasana khidmat dan penuh keberkahan terasa di Meunasah Gampong Bangka Jaya,...

Ketua DPC PDIP Aceh Utara Sambangi Janda Miskin di Rumah Tak Layak Huni
News

Ketua DPC PDIP Aceh Utara Sambangi Janda Miskin di Rumah Tak Layak Huni

10 Mei 2026

Aceh Utara | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Aceh Utara Syibral Mulasi,S.H...

Next Post
Politisi senior PDI-P Aceh, H. Karimun Usman, tutup usia

Politisi senior PDI-P Aceh, H. Karimun Usman, tutup usia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.