Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama instansi terkait resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Bagi warga yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, nominal yang ditetapkan adalah Rp 228.000 per jiwa.
Keputusan ini diambil dalam rapat bersama antara Kantor Kemenag Aceh Utara, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, hingga Dinas Pendidikan Dayah setempat.
“Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada Mazhab Hanafi, maka kadar 1 shak adalah seharga dengan 3,8 kg Kurma Sukari Rp 228.000,- untuk setiap jiwa,” bunyi petikan surat keputusan tersebut, dikutip detik, Selasa (17/3/2026).
Berikut rincian lengkap aturan zakat fitrah di Aceh Utara tahun 2026:
1. Zakat Fitrah Berupa Beras
Jika membayar dengan makanan pokok (beras), takaran yang ditetapkan adalah 1 shak atau setara dengan: 2,8 kilogram per jiwa (kadar shak ikhtiath), Ukuran lainnya: 1,5 bambu + 2 genggam, atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter.
2. Zakat Fitrah Berupa Uang
Bagi masyarakat yang memilih membayar dengan uang tunai, aturannya merujuk pada Mazhab Hanafi: Nominal: Rp 228.000 per jiwa, Dasar konversi: Harga 3,8 kg Kurma Sukari (kadar Ausath).
3. Batas Waktu Pembayaran
Pemerintah setempat menegaskan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Keputusan ini ditandatangani oleh sejumlah pejabat berwenang di Aceh Utara, termasuk Ketua MPU Aceh Utara Tgk H Abdul Manan, Kepala Dinas Syariat Islam, dan Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara.
Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan kewajibannya melalui amil zakat di gampong (desa) masing-masing agar penyaluran kepada fakir miskin bisa dilakukan tepat waktu.









