Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Resmi! Zakat Fitrah Aceh Utara 2026: Pakai Uang Rp 228 Ribu per Jiwa

Resmi! Zakat Fitrah Aceh Utara 2026: Pakai Uang Rp 228 Ribu per Jiwa

Redaksi by Redaksi
17 Maret 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama instansi terkait resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Bagi warga yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, nominal yang ditetapkan adalah Rp 228.000 per jiwa.

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama antara Kantor Kemenag Aceh Utara, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, hingga Dinas Pendidikan Dayah setempat.

“Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada Mazhab Hanafi, maka kadar 1 shak adalah seharga dengan 3,8 kg Kurma Sukari Rp 228.000,- untuk setiap jiwa,” bunyi petikan surat keputusan tersebut, dikutip detik, Selasa (17/3/2026).

Konten Terkait

Persiapan Sensus Ekonomi 2026, Plt. Sekda Aceh Utara Terima Kunjungan Audiensi BPS

Persiapan Sensus Ekonomi 2026, Plt. Sekda Aceh Utara Terima Kunjungan Audiensi BPS

9 April 2026
Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi Gerakan Kakao Aceh Bangkit untuk Sejahterakan Petani

Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi Gerakan Kakao Aceh Bangkit untuk Sejahterakan Petani

9 April 2026
Percepat Konektivitas Wilayah, Bupati Aceh Utara Resmikan Pembangunan 15 Jembatan

Percepat Konektivitas Wilayah, Bupati Aceh Utara Resmikan Pembangunan 15 Jembatan

9 April 2026
Polres Aceh Utara Ringkus Sepasang Pengedar Narkoba SPBU Blang Peuria Geudong, 1 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Cina Disita

Polres Aceh Utara Ringkus Sepasang Pengedar Narkoba SPBU Blang Peuria Geudong, 1 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Cina Disita

9 April 2026

Berikut rincian lengkap aturan zakat fitrah di Aceh Utara tahun 2026:

1. Zakat Fitrah Berupa Beras

Jika membayar dengan makanan pokok (beras), takaran yang ditetapkan adalah 1 shak atau setara dengan: 2,8 kilogram per jiwa (kadar shak ikhtiath), Ukuran lainnya: 1,5 bambu + 2 genggam, atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter.

2. Zakat Fitrah Berupa Uang

Bagi masyarakat yang memilih membayar dengan uang tunai, aturannya merujuk pada Mazhab Hanafi: Nominal: Rp 228.000 per jiwa, Dasar konversi: Harga 3,8 kg Kurma Sukari (kadar Ausath).

3. Batas Waktu Pembayaran

Pemerintah setempat menegaskan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Keputusan ini ditandatangani oleh sejumlah pejabat berwenang di Aceh Utara, termasuk Ketua MPU Aceh Utara Tgk H Abdul Manan, Kepala Dinas Syariat Islam, dan Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara.

Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan kewajibannya melalui amil zakat di gampong (desa) masing-masing agar penyaluran kepada fakir miskin bisa dilakukan tepat waktu.

Tags: Bayar Zakat FitrahHari raya idul fitriPemerintah Aceh Utara
ShareTweetPin
Previous Post

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Next Post

333 Kaum Dhuafa Terima Bantuan Dari Donatur 

Konten Terkait

Persiapan Sensus Ekonomi 2026, Plt. Sekda Aceh Utara Terima Kunjungan Audiensi BPS
News

Persiapan Sensus Ekonomi 2026, Plt. Sekda Aceh Utara Terima Kunjungan Audiensi BPS

9 April 2026

LHOKSUKON – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., menerima...

Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi Gerakan Kakao Aceh Bangkit untuk Sejahterakan Petani
News

Bupati Aceh Utara Buka Sosialisasi Gerakan Kakao Aceh Bangkit untuk Sejahterakan Petani

9 April 2026

LHOKSUKON | Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., Akrap sapa Ayahwa...

Percepat Konektivitas Wilayah, Bupati Aceh Utara Resmikan Pembangunan 15 Jembatan
News

Percepat Konektivitas Wilayah, Bupati Aceh Utara Resmikan Pembangunan 15 Jembatan

9 April 2026

Aceh Utara | H. Ismail A Jalil, SE., MM Akrap sapaan Ayahwa Bupati Aceh...

Polres Aceh Utara Ringkus Sepasang Pengedar Narkoba SPBU Blang Peuria Geudong, 1 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Cina Disita
News

Polres Aceh Utara Ringkus Sepasang Pengedar Narkoba SPBU Blang Peuria Geudong, 1 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Cina Disita

9 April 2026

ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus...

Next Post
333 Kaum Dhuafa Terima Bantuan Dari Donatur 

333 Kaum Dhuafa Terima Bantuan Dari Donatur 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.