JAKARTA | Rencana pemerintah merekrut sekitar 30.000 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mendukung operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mulai menuai sorotan, khususnya terkait nasib para pengurus koperasi di tingkat desa.
Informasi tersebut sebelumnya diberitakan oleh Tempo yang mengutip pernyataan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto.
“Pemerintah menargetkan perekrutan dan pelatihan sekitar 30.000 tenaga pengawak melalui dukungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri,” kata Donny dalam rapat percepatan program Koperasi Desa Merah Putih, sebagaimana dimuat dalam keterangan resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada Kamis, 12 Maret 2026.
Tenaga SPPI tersebut direncanakan akan ditempatkan untuk membantu pengelolaan dan operasional koperasi desa sebagai bagian dari program pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Namun di sisi lain, rencana tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pengurus koperasi desa mengenai keadilan dalam sistem pengelolaan koperasi.
Selama ini, pengurus koperasi di desa bekerja mengelola organisasi dan usaha koperasi tanpa menerima gaji tetap. Mereka hanya memperoleh bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) jika koperasi mendapatkan keuntungan.
Artinya, pengurus tetap bekerja maksimal mengurus administrasi, usaha, hingga operasional koperasi dengan harapan adanya pembagian hasil di akhir tahun.
Sementara dalam skema program tersebut, tenaga SPPI yang ditempatkan pemerintah berpotensi memperoleh penghasilan atau gaji tetap dari program penugasan negara. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketimpangan.
Banyak pihak menilai situasi tersebut tidak adil, sebab pengurus koperasi di desa yang selama ini menjalankan koperasi hanya berharap pada pembagian SHU, sementara tenaga baru yang ditempatkan justru memperoleh gaji.
Hal ini juga memunculkan pertanyaan lain, mengapa pemerintah tidak sekaligus memperkuat atau memberikan dukungan kepada pengurus koperasi yang sudah ada, dibandingkan menghadirkan tenaga baru dari luar.
Selain persoalan kesejahteraan, muncul pula kekhawatiran mengenai pembagian peran dan kewenangan antara pengurus koperasi desa dengan tenaga SPPI yang nantinya ditempatkan.
Tanpa kejelasan mekanisme, kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa, terutama terkait siapa yang memegang kendali operasional koperasi.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu memberikan kejelasan posisi dan peran pengurus koperasi desa dalam program Kopdes Merah Putih agar tidak menimbulkan kesan ketimpangan antara pengurus yang selama ini mengelola koperasi dengan tenaga baru yang direkrut melalui program tersebut









