Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Pria di Aceh Utara Diduga Perkosa Anak 14 Tahun dan Ancam Sebar Video Asusila

Pria di Aceh Utara Diduga Perkosa Anak 14 Tahun dan Ancam Sebar Video Asusila

Redaksi by Redaksi
29 April 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial Z (23), warga Lhoksukon, Aceh Utara, atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial Instagram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menjelaskan, pelaku dan korban pertama kali bertemu pada Rabu, 2 April 2025, setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring.

“Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu. Pelaku mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju Takengon. Namun, di tengah perjalanan, pelaku berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh,” ujar Kasat Reskim, Selasa (29/4/2025).

Konten Terkait

Dua Dekade Damai Aceh, Mualem: Helsinki Jadi Contoh Perdamaian Dunia

Dua Dekade Damai Aceh, Mualem: Helsinki Jadi Contoh Perdamaian Dunia

15 Agustus 2025
PT Pase Energi Migas Aceh Utara Teken MoU Pengelolaan Jaringan Gas Rumah Tangga dengan PGN Regional I Medan

PT Pase Energi Migas Aceh Utara Teken MoU Pengelolaan Jaringan Gas Rumah Tangga dengan PGN Regional I Medan

15 Agustus 2025
Kapolda Aceh Hadiri Peringatan Dua Dekade HDA

Kapolda Aceh Hadiri Peringatan Dua Dekade HDA

15 Agustus 2025
Bupati Aceh Utara Ajak Warga Syukuri 20 Tahun Perdamaian Aceh

Bupati Aceh Utara Ajak Warga Syukuri 20 Tahun Perdamaian Aceh

15 Agustus 2025

Ia menjelaskan, Korban sempat menolak lantaran khawatir akan kemarahan orang tuanya, namun pelaku memaksa korban mematikan handphone dan akhirnya keduanya melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh — menempuh jarak lebih dari 300 kilometer.

Sesampainya di Banda Aceh pada dini hari 4 April, pelaku membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut tempatnya bekerja. Di sana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan.

Pada 5 April, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen). Setelah tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya di kawasan Langkahan.

Di rumah, orang tua korban yang mencemaskan keberadaan anaknya, langsung menanyai korban. Korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

“Tidak terima, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap kemudaian diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara,” ujar AKP Dr. Boestani.

Ia menerangkan, Dari pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA, terungkap bahwa pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara daring.

Selain itu, keduanya pernah melakukan video call sex (VCS). Rekaman tersebut dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu apabila korban menolak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara

Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Tags: Berita Aceh Utara
ShareTweetPin
Previous Post

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Next Post

Soal BLT Bagi Sama Di Blang Bidok, DPMPPKB Aceh Utara Sebut Hal Tersebut Tidak Dibenarkan Dibagikan Diluar Ketentuan Yang Ada

Konten Terkait

Dua Dekade Damai Aceh, Mualem: Helsinki Jadi Contoh Perdamaian Dunia
News

Dua Dekade Damai Aceh, Mualem: Helsinki Jadi Contoh Perdamaian Dunia

15 Agustus 2025

BANDA ACEH – Perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang...

PT Pase Energi Migas Aceh Utara Teken MoU Pengelolaan Jaringan Gas Rumah Tangga dengan PGN Regional I Medan
News

PT Pase Energi Migas Aceh Utara Teken MoU Pengelolaan Jaringan Gas Rumah Tangga dengan PGN Regional I Medan

15 Agustus 2025

Medan – PT Pase Energi Migas (Perseroda) Aceh Utara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)...

Kapolda Aceh Hadiri Peringatan Dua Dekade HDA
News

Kapolda Aceh Hadiri Peringatan Dua Dekade HDA

15 Agustus 2025

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko menghadiri peringatan dua dekade...

Bupati Aceh Utara Ajak Warga Syukuri 20 Tahun Perdamaian Aceh
News

Bupati Aceh Utara Ajak Warga Syukuri 20 Tahun Perdamaian Aceh

15 Agustus 2025

Aceh Utara – Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM, mengajak seluruh...

Next Post
Soal BLT Bagi Sama Di Blang Bidok, DPMPPKB Aceh Utara Sebut Hal Tersebut Tidak Dibenarkan Dibagikan Diluar Ketentuan Yang Ada

Soal BLT Bagi Sama Di Blang Bidok, DPMPPKB Aceh Utara Sebut Hal Tersebut Tidak Dibenarkan Dibagikan Diluar Ketentuan Yang Ada

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.