Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Besar Peredaran Sabu di Aceh Utara, Tangkap 2 Tersangka dan Sita 1,1 Kg Sabu

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Besar Peredaran Sabu di Aceh Utara, Tangkap 2 Tersangka dan Sita 1,1 Kg Sabu

Redaksi by Redaksi
28 April 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua kasus berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,1 kilogram dan menangkap dua tersangka.

Pengungkapan Kasus tersebut disampaikan di dalam Konfrensi Pers Polres Lhokseumawe yang disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H diwakili Kompol Salmidin, S.E., M.M, di Gedung serbaguna wirasatya Polres Lhokseumawe, senin (28/4/2025) siang.

Hadir mendampingi dalam konfrensi pers tersebut didampingi Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, Kbo Narkoba Iptu Bagus Erdyanhoro, S.TR.K dan Kasi Humas Salman Alfarisi, S.H., M.M.

Konten Terkait

Trump Ingin Perketat Tekanan Ekonomi ke Iran, Ini Sejumlah Opsi yang Bisa Ditempuh AS

Trump Ingin Perketat Tekanan Ekonomi ke Iran, Ini Sejumlah Opsi yang Bisa Ditempuh AS

16 Agustus 2026
‎Hari Damai Aceh ke-21 di Pidie: Merawat Perdamaian, Menjaga Aceh Tetap Aman dan Bermartabat

‎Hari Damai Aceh ke-21 di Pidie: Merawat Perdamaian, Menjaga Aceh Tetap Aman dan Bermartabat

15 Agustus 2026
Peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Berujung Ricuh, Ini Respons Wagub Dek Fadh

Peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Berujung Ricuh, Ini Respons Wagub Dek Fadh

15 Agustus 2026
Ketua BRA Aceh Utara Hadiri Langsung Zikir dan Doa Bersama Forkopimda, Ajak Rawat Perdamaian Aceh

Ketua BRA Aceh Utara Hadiri Langsung Zikir dan Doa Bersama Forkopimda, Ajak Rawat Perdamaian Aceh

15 Agustus 2026

kepada awak media, Kompol Salmidin, S.E., M.M menyampaikan, kasus pertama terungkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial AR (36), warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.

“Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone,” ujar Kompol Salmidin

Dari hasil interogasi, AR mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu yang diperoleh dari seorang pria berinisial Z (DPO), dengan rencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO) seharga Rp40 juta. Sebagai upah, AR dijanjikan Rp500 ribu.

Sementara, AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, menambahkan, pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, Satnarkoba Polres Lhokseumawe kembali mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Seorang tersangka berinisial HB (28) ditangkap di sebuah rumah kosong bersama barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.

“Penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah terendus transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak cepat mengamankan tersangka disana,” jelas Kasat Narkoba.

HB mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), HB mengambil sabu kepada AZ atas suruhan SP (DPO) yang berada di Malasyia.

Kedua tersangka dalam dua kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

AKP Saiful juga menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). [Ms]

Tags: berita acehKapolres Lhokseumawe
ShareTweetPin
Previous Post

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Next Post

Wakil Bupati Aceh Utara Ikuti Zoom Meeting Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI

Konten Terkait

Trump Ingin Perketat Tekanan Ekonomi ke Iran, Ini Sejumlah Opsi yang Bisa Ditempuh AS
News

Trump Ingin Perketat Tekanan Ekonomi ke Iran, Ini Sejumlah Opsi yang Bisa Ditempuh AS

16 Agustus 2026

WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mempertimbangkan langkah untuk meningkatkan tekanan ekonomi...

‎Hari Damai Aceh ke-21 di Pidie: Merawat Perdamaian, Menjaga Aceh Tetap Aman dan Bermartabat
News

‎Hari Damai Aceh ke-21 di Pidie: Merawat Perdamaian, Menjaga Aceh Tetap Aman dan Bermartabat

15 Agustus 2026

‎Sigli – Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21...

Peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Berujung Ricuh, Ini Respons Wagub Dek Fadh
News

Peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Berujung Ricuh, Ini Respons Wagub Dek Fadh

15 Agustus 2026

Banda Aceh - Suasana zikir dan doa bersama dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh...

Ketua BRA Aceh Utara Hadiri Langsung Zikir dan Doa Bersama Forkopimda, Ajak Rawat Perdamaian Aceh
News

Ketua BRA Aceh Utara Hadiri Langsung Zikir dan Doa Bersama Forkopimda, Ajak Rawat Perdamaian Aceh

15 Agustus 2026

ACEH UTARA - Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Utara, Kamaruddin, hadir langsung...

Next Post
Wakil Bupati Aceh Utara Ikuti Zoom Meeting Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI

Wakil Bupati Aceh Utara Ikuti Zoom Meeting Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.