Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Besar Peredaran Sabu di Aceh Utara, Tangkap 2 Tersangka dan Sita 1,1 Kg Sabu

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Besar Peredaran Sabu di Aceh Utara, Tangkap 2 Tersangka dan Sita 1,1 Kg Sabu

Redaksi by Redaksi
28 April 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua kasus berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,1 kilogram dan menangkap dua tersangka.

Pengungkapan Kasus tersebut disampaikan di dalam Konfrensi Pers Polres Lhokseumawe yang disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H diwakili Kompol Salmidin, S.E., M.M, di Gedung serbaguna wirasatya Polres Lhokseumawe, senin (28/4/2025) siang.

Hadir mendampingi dalam konfrensi pers tersebut didampingi Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, Kbo Narkoba Iptu Bagus Erdyanhoro, S.TR.K dan Kasi Humas Salman Alfarisi, S.H., M.M.

Konten Terkait

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief

18 April 2026
Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

18 April 2026
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

18 April 2026
Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

18 April 2026

kepada awak media, Kompol Salmidin, S.E., M.M menyampaikan, kasus pertama terungkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial AR (36), warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.

“Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone,” ujar Kompol Salmidin

Dari hasil interogasi, AR mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu yang diperoleh dari seorang pria berinisial Z (DPO), dengan rencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO) seharga Rp40 juta. Sebagai upah, AR dijanjikan Rp500 ribu.

Sementara, AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, menambahkan, pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, Satnarkoba Polres Lhokseumawe kembali mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Seorang tersangka berinisial HB (28) ditangkap di sebuah rumah kosong bersama barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.

“Penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah terendus transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak cepat mengamankan tersangka disana,” jelas Kasat Narkoba.

HB mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), HB mengambil sabu kepada AZ atas suruhan SP (DPO) yang berada di Malasyia.

Kedua tersangka dalam dua kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

AKP Saiful juga menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). [Ms]

Tags: berita acehKapolres Lhokseumawe
ShareTweetPin
Previous Post

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Next Post

Wakil Bupati Aceh Utara Ikuti Zoom Meeting Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI

Konten Terkait

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief
News

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief

18 April 2026

Aceh Utara | Ratusan keluarga terdampak banjir besar yang melanda Aceh pada akhir November...

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang
News

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

18 April 2026

JAKARTA — Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Duka mendalam menyelimuti insan pers Indonesia. Sekretaris...

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA
News

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

18 April 2026

Lhokseumawe - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan...

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh
News

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

18 April 2026

Banda Aceh — Pengurus Partai NasDem Aceh meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem...

Next Post
Wakil Bupati Aceh Utara Ikuti Zoom Meeting Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI

Wakil Bupati Aceh Utara Ikuti Zoom Meeting Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.