Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polres Lhokseumawe Tangkap Perempuan Pemilik 9,14 Gram Sabu, Pelaku Mengaku untuk Dijual Kembali

Polres Lhokseumawe Tangkap Perempuan Pemilik 9,14 Gram Sabu, Pelaku Mengaku untuk Dijual Kembali

Redaksi by Redaksi
22 Januari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku berinisial Nurlatifah (39), seorang ibu rumah tangga, ditangkap di rumahnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di kawasan Jalan Angsana Lorong 3, Desa Teumpok Teungoh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sebut Kasat Narkoba, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek Infinix, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Konten Terkait

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

2 Juli 2026
MUI Siapkan Usulan Sanksi Hukum untuk LGBT ke DPR RI

MUI Siapkan Usulan Sanksi Hukum untuk LGBT ke DPR RI

2 Juli 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT PIM Tanam 2.000 Pohon hingga Transplantasi Karang

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT PIM Tanam 2.000 Pohon hingga Transplantasi Karang

2 Juli 2026
Bupati Aceh Utara Terima Bantuan Ekskavator dari KKP untuk Pulihkan Infrastruktur Perikanan

Bupati Aceh Utara Terima Bantuan Ekskavator dari KKP untuk Pulihkan Infrastruktur Perikanan

2 Juli 2026

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Kasat Narkoba, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AK (DPO) dengan harga Rp4.400.000 untuk diperjualbelikan kembali.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial AK yang saat ini berstatus buron,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lhokseumawe, pungkasnya.

Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisi
ShareTweetPin
Previous Post

Sosialisasi Anti Korupsi di Aceh Utara, Pj. Sekda Berikan Sambutan dan Cendera Mata ke Kejati Aceh

Next Post

Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

Konten Terkait

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga
News

Pencarian Remaja Hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari Resmi Dihentikan, Tim SAR Tetap Siaga

2 Juli 2026

ACEH UTARA– Setelah melakukan upaya pencarian selama tujuh hari, tim SAR resmi menghentikan operasi...

MUI Siapkan Usulan Sanksi Hukum untuk LGBT ke DPR RI
News

MUI Siapkan Usulan Sanksi Hukum untuk LGBT ke DPR RI

2 Juli 2026

Jakarta | Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) KH Anwar Iskandar menanggapi pernyataan...

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT PIM Tanam 2.000 Pohon hingga Transplantasi Karang
News

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT PIM Tanam 2.000 Pohon hingga Transplantasi Karang

2 Juli 2026

Aceh Utara - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menggelar aksi nyata untuk melestarikan lingkungan...

Bupati Aceh Utara Terima Bantuan Ekskavator dari KKP untuk Pulihkan Infrastruktur Perikanan
News

Bupati Aceh Utara Terima Bantuan Ekskavator dari KKP untuk Pulihkan Infrastruktur Perikanan

2 Juli 2026

Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menerima bantuan alat berat jenis excavator dari...

Next Post
Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.