Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal 

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal 

Redaksi by Redaksi
17 Januari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang. Seorang pelaku berinisial B, 45 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrik IPTU Yudha Prastya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Konten Terkait

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

11 September 2025
Aceh dan Rusia Tandatangani MoU Kerjasama Strategis bidang Pendidikan

Aceh dan Rusia Tandatangani MoU Kerjasama Strategis bidang Pendidikan

10 September 2025
Hari Jadi Polwan ke-77 Wakapolres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda untuk Rohati, Penyandang Disabilitas di Tarumajaya

Hari Jadi Polwan ke-77 Wakapolres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda untuk Rohati, Penyandang Disabilitas di Tarumajaya

10 September 2025
Solidaritas Tiga Pilar: TNI, Polri, dan Pemkab Bersinergi Bangun Rumah Siswa di Aceh Utara

Solidaritas Tiga Pilar: TNI, Polri, dan Pemkab Bersinergi Bangun Rumah Siswa di Aceh Utara

9 September 2025

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, Jelas IPTU Yudha, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhuma@divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisi
ShareTweetPin
Previous Post

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Utara Serahkan Tempat Sampah untuk Masjid Raya Pase

Next Post

Breaking News! Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap

Konten Terkait

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
News

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

11 September 2025

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi...

Aceh dan Rusia Tandatangani MoU Kerjasama Strategis bidang Pendidikan
News

Aceh dan Rusia Tandatangani MoU Kerjasama Strategis bidang Pendidikan

10 September 2025

Vladivostok – Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan...

Hari Jadi Polwan ke-77 Wakapolres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda untuk Rohati, Penyandang Disabilitas di Tarumajaya
News

Hari Jadi Polwan ke-77 Wakapolres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda untuk Rohati, Penyandang Disabilitas di Tarumajaya

10 September 2025

Bekasi - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Polisi Wanita (Polwan) ke-77, Polres Metro...

Solidaritas Tiga Pilar: TNI, Polri, dan Pemkab Bersinergi Bangun Rumah Siswa di Aceh Utara
News

Solidaritas Tiga Pilar: TNI, Polri, dan Pemkab Bersinergi Bangun Rumah Siswa di Aceh Utara

9 September 2025

ACEH UTARA – Kisah Muhammad Faisal, siswa SMP yang viral karena tinggal di rumah...

Next Post
Breaking News! Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap

Breaking News! Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.