Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai dan Peringatan Kesehatan

Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai dan Peringatan Kesehatan

Redaksi by Redaksi
8 April 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam sebuah penindakan di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn, Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta perwakilan Bea Cukai Muhammad Syahputra, di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan rokok ilegal di sebuah kios, yakni Kios Aisya, di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.

Konten Terkait

Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen

Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen

17 April 2026
Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air

Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air

17 April 2026
Plt Sekda Aceh Utara Jamaluddin Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Samudera

Plt Sekda Aceh Utara Jamaluddin Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Samudera

17 April 2026
Bupati Aceh Utara Minta BPJS Tangguhkan Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

Bupati Aceh Utara Minta BPJS Tangguhkan Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

17 April 2026

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MS, warga Desa Keude Aceh (Kaya Adang), yang diduga mengedarkan berbagai jenis rokok ilegal tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan bergambar sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kapolres menambahkan, rokok tersebut diperoleh pelaku dari seorang agen yang menawarkan berbagai merek dengan harga bervariasi, mulai dari Rp4.000 hingga Rp11.000 per bungkus, jauh di bawah harga pasaran sehingga menarik minat masyarakat.

“Barang ini jelas ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita ratusan bungkus rokok dari berbagai merek, di antaranya Luffman, H Mild, Camila, Manchester, dan Titan yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kasat Reskrim menambahkan, penanganan perkara ini menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait kewajiban pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau. Selain itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Kami masih mendalami asal-usul barang serta menelusuri jaringan distribusinya. Saat ini terdapat sekitar 11 item yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Muhammad Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bukti sinergi yang telah terbangun dengan baik antara Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait. Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar hukum dan akan terus kami tindak,” ungkapnya.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk ilegal serta aktif melaporkan apabila menemukan peredaran barang tanpa izin, demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga penerimaan negara.

 

Tags: berita acehobat keras
ShareTweetPin
Previous Post

Modus Proyek Fiktif Rugikan Rp 700 Juta, Oknum PNS Bener Meriah Diamankan Polres Lhokseumawe

Next Post

KNPI Lhokseumawe: Penataan Waduk Bukan Sekadar Penertiban, Tapi Investasi Masa Depan Kota

Konten Terkait

Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen
News

Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen

17 April 2026

ACEH UTARA - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara untuk membangun pesantren modern di...

Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air
News

Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air

17 April 2026

Lhokseumawe – Kapolsek Meurah Mulia Ipda Mukhlis, S.H bersama unsur Muspika Kecamatan Meurah Mulia...

Plt Sekda Aceh Utara Jamaluddin Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Samudera
News

Plt Sekda Aceh Utara Jamaluddin Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Samudera

17 April 2026

ACEH UTARA | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai mematangkan rencana pembangunan pesantren modern yang...

Bupati Aceh Utara Minta BPJS Tangguhkan Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga
News

Bupati Aceh Utara Minta BPJS Tangguhkan Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

17 April 2026

ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas...

Next Post
KNPI Lhokseumawe: Penataan Waduk Bukan Sekadar Penertiban, Tapi Investasi Masa Depan Kota

KNPI Lhokseumawe: Penataan Waduk Bukan Sekadar Penertiban, Tapi Investasi Masa Depan Kota

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.