Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polres Aceh Utara Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 860 Gram Sabu

Polres Aceh Utara Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 860 Gram Sabu

Redaksi by Redaksi
19 April 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial M (29), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Penangkapan dilakukan di Gampong Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe pada Jumat (18/4/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening. Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang haram tersebut mencapai 860 gram.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Konten Terkait

Mualem Ungkap Kemiskinan di Aceh Melonjak Jadi 17 Persen Pasca Bencana Hidrometeorologi

Mualem Ungkap Kemiskinan di Aceh Melonjak Jadi 17 Persen Pasca Bencana Hidrometeorologi

10 Juni 2026
Resmi Naik Hari Ini, Harga Pertamax Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter

Resmi Naik Hari Ini, Harga Pertamax Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter

10 Juni 2026
Wajah Baru Program Makan Bergizi Gratis, BGN Gandeng Kemenkes Fokus Sasar Ibu Hamil hingga Balita

Wajah Baru Program Makan Bergizi Gratis, BGN Gandeng Kemenkes Fokus Sasar Ibu Hamil hingga Balita

10 Juni 2026
DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2026

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2026

9 Juni 2026

“Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Erwinsyah.

Dari hasil interogasi awal, tersangka M mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan upaya pengejaran terhadap DPO tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tutup AKP Erwinsyah.[sam]

Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisiBerita Aceh Utara
ShareTweetPin
Previous Post

PWI dan Prodi KPI USM Teken MoU Bidang Pendidikan dan Pengabdian Masyaraka

Next Post

Ketua Regam Aceh Pantas Penunjukan Aiyub Abbas Sebagai Sekjen DPP Partai Aceh Sisa Jabatan 2023 -2028

Konten Terkait

Mualem Ungkap Kemiskinan di Aceh Melonjak Jadi 17 Persen Pasca Bencana Hidrometeorologi
News

Mualem Ungkap Kemiskinan di Aceh Melonjak Jadi 17 Persen Pasca Bencana Hidrometeorologi

10 Juni 2026

Banda Aceh - Angka kemiskinan di Provinsi Aceh dilaporkan mengalami lonjakan signifikan hingga menyentuh...

Resmi Naik Hari Ini, Harga Pertamax Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter
News

Resmi Naik Hari Ini, Harga Pertamax Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter

10 Juni 2026

Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis...

Wajah Baru Program Makan Bergizi Gratis, BGN Gandeng Kemenkes Fokus Sasar Ibu Hamil hingga Balita
News

Wajah Baru Program Makan Bergizi Gratis, BGN Gandeng Kemenkes Fokus Sasar Ibu Hamil hingga Balita

10 Juni 2026

Jakarta – Menteri Kesehatan mendukung empat langkah Badan Gizi Nasional (BGN) baru dalam upaya...

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2026
News

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2026

9 Juni 2026

Lhoksukon – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa...

Next Post
Ketua Regam Aceh Pantas Penunjukan Aiyub Abbas Sebagai Sekjen DPP Partai Aceh Sisa Jabatan 2023 -2028

Ketua Regam Aceh Pantas Penunjukan Aiyub Abbas Sebagai Sekjen DPP Partai Aceh Sisa Jabatan 2023 -2028

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.