Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polemik Nota Dinas PPPK PW Memanas, Aktivis Muhammad Raja Soroti Dinkes, DPRK Hanura Desak Evaluasi Kadinkes

Oplus_131072

Polemik Nota Dinas PPPK PW Memanas, Aktivis Muhammad Raja Soroti Dinkes, DPRK Hanura Desak Evaluasi Kadinkes

Redaksi by Redaksi
30 Oktober 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

GENTAPOST.COM | ACEH TENGGARA — Polemik nota dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara kian menjadi sorotan. Jawaban singkat Kepala Dinas Kesehatan, Rosita Astuti, S.Sit., M.Kes., yang menyebut adanya “pertimbangan lain” dan penugasan bersifat sementara, belum menjelaskan secara rinci dasar administrasi kebijakan tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai penugasan PPPK PW di luar lokasi penempatan awal, Rosita menjawab singkat.

“Ada pertimbangan lain dan bersifat sementara. Tks,” jawabnya.

Konten Terkait

Wisuda ke-37, PNL Kukuhkan 1.134 Lulusan, 639 Raih Cumlaude dan Terapkan Ijazah Elektronik

Wisuda ke-37, PNL Kukuhkan 1.134 Lulusan, 639 Raih Cumlaude dan Terapkan Ijazah Elektronik

31 Oktober 2026
Samsul Bahri Resmi Dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara

Samsul Bahri Resmi Dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara

30 Oktober 2026
Bupati Ayahwa Resmi Lantik Mirza Gunawan Pimpin Dinas PRKP Aceh Utara

Bupati Ayahwa Resmi Lantik Mirza Gunawan Pimpin Dinas PRKP Aceh Utara

30 Oktober 2026
M. Yunus Dipercaya Pimpin Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, Ini Pesan Ayahwa

M. Yunus Dipercaya Pimpin Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, Ini Pesan Ayahwa

30 Oktober 2026
Kadis Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita

Jawaban itu menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar penerbitan nota dinas, pihak yang berwenang mengeluarkannya, jangka waktu penugasan, hingga mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan.

Muhammad Raja Soroti Transparansi Kebijakan

Aktivis Muhammad Raja menyoroti pentingnya keterbukaan dalam persoalan tersebut. Nota dinas yang berkaitan dengan penempatan PPPK PW perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan aturan kepegawaian.

Dasar hukum, kewenangan penerbitan, dan status penugasan perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi. Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada jawaban bahwa penugasan bersifat sementara, tetapi juga menjelaskan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DPRK Hanura Minta Penempatan Dievaluasi

Anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara dari Partai Hanura, Roy Hendra Purnomo, SE, sebelumnya meminta agar PPPK PW yang tidak bertugas sesuai SK penempatan awal dikembalikan ke unit kerja semula melalui mekanisme yang berlaku.

Roy juga mendesak agar persoalan ini dievaluasi secara serius. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran aturan kepegawaian, pimpinan terkait harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk kemungkinan evaluasi jabatan hingga pencopotan sesuai prosedur.

Persoalan ini dinilai tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut tertib administrasi, pelaksanaan tugas, serta penilaian kinerja pegawai yang akan menjadi bagian dari proses perpanjangan kontrak.

BKPSDM Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Nota Dinas Pemindahan

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin Siregar, S.Kom., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan nota dinas pemindahan PPPK PW maupun PPPK penuh waktu di instansi mana pun.

Ia menjelaskan, apabila organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki kebutuhan pegawai dan mengajukan permohonan kepada BKPSDM, pihaknya akan meneruskan proses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menyurati Kementerian PANRB bila diperlukan.

Abdul Syafaruddin juga menyebut terdapat pegawai yang berpindah tempat tugas tanpa sepengetahuan BKPSDM. Ia mencontohkan persoalan serupa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan, yang menurut keterangannya menggunakan nota dinas dari OPD masing-masing.

BKPSDM, lanjutnya, telah menyurati OPD agar PPPK bekerja sesuai SK penempatan awal dan meminta pegawai yang tidak bertugas pada lokasi semestinya dikembalikan sesuai penempatan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan penting: jika BKPSDM menyatakan tidak pernah menerbitkan nota dinas pemindahan, apa dasar administrasi yang digunakan OPD dalam mengatur penugasan PPPK PW di lokasi berbeda?

Verifikasi Perpanjangan Kontrak Jadi Sorotan

Polemik ini juga berkaitan dengan Surat Bupati Aceh Tenggara Nomor 800/644/2026 tentang Usulan Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Surat tersebut mengharuskan OPD memverifikasi dan memvalidasi pegawai, antara lain memastikan mereka masih aktif bekerja di unit kerja serta memiliki penilaian kinerja minimal BAIK selama periode Mei hingga Oktober 2026.

Karena itu, mekanisme penilaian kinerja patut diperjelas apabila pegawai bertugas di lokasi berbeda dari penempatan awal dalam SK. Penjelasan tersebut diperlukan agar proses verifikasi perpanjangan kontrak berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, Diktum Kedua Puluh Lima, menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi dinyatakan mengundurkan diri. Penerapan ketentuan ini terhadap kasus nota dinas perlu dilihat berdasarkan status penugasan dan dokumen yang sebenarnya, karena penugasan sementara tidak serta-merta sama dengan pengajuan pindah instansi.

Kini, Dinas Kesehatan Aceh Tenggara diharapkan memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai dasar penerbitan nota dinas, batas waktu penugasan, kewenangan penerbit, serta mekanisme penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan. (SKD)

Tags: Aceh Tenggaraberita aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Bupati Ayahwa Jadwalkan Pelantikan Pejabat Eselon II Aceh Utara, Siapa Saja yang Bergeser?

Next Post

Lantik 10 Pejabat Eselon II, Bupati Ayahwa Beri Tenggat 100 Hari: Gagal Capai Target, Siap Dievaluasi

Konten Terkait

Wisuda ke-37, PNL Kukuhkan 1.134 Lulusan, 639 Raih Cumlaude dan Terapkan Ijazah Elektronik
News

Wisuda ke-37, PNL Kukuhkan 1.134 Lulusan, 639 Raih Cumlaude dan Terapkan Ijazah Elektronik

31 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menorehkan tonggak penting dalam perjalanan transformasi pendidikan...

Samsul Bahri Resmi Dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara
News

Samsul Bahri Resmi Dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara

30 Oktober 2026

ACEH UTARA, GENTAPOST.COM – Samsul Bahri, S.KM., MKM., resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan...

Bupati Ayahwa Resmi Lantik Mirza Gunawan Pimpin Dinas PRKP Aceh Utara
News

Bupati Ayahwa Resmi Lantik Mirza Gunawan Pimpin Dinas PRKP Aceh Utara

30 Oktober 2026

ACEH UTARA, GENTAPOST.COM – Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., melantik...

M. Yunus Dipercaya Pimpin Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, Ini Pesan Ayahwa
News

M. Yunus Dipercaya Pimpin Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, Ini Pesan Ayahwa

30 Oktober 2026

ACEH UTARA, GENTAPOST.COM – M. Yunus, S.HI., resmi dipercaya menjadi Kepala Dinas Pendidikan Dayah...

Next Post
Lantik 10 Pejabat Eselon II, Bupati Ayahwa Beri Tenggat 100 Hari: Gagal Capai Target, Siap Dievaluasi

Lantik 10 Pejabat Eselon II, Bupati Ayahwa Beri Tenggat 100 Hari: Gagal Capai Target, Siap Dievaluasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.