GENTAPOST.COM | ACEH TENGGARA — Polemik nota dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara kian menjadi sorotan. Jawaban singkat Kepala Dinas Kesehatan, Rosita Astuti, S.Sit., M.Kes., yang menyebut adanya “pertimbangan lain” dan penugasan bersifat sementara, belum menjelaskan secara rinci dasar administrasi kebijakan tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai penugasan PPPK PW di luar lokasi penempatan awal, Rosita menjawab singkat.
“Ada pertimbangan lain dan bersifat sementara. Tks,” jawabnya.

Jawaban itu menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar penerbitan nota dinas, pihak yang berwenang mengeluarkannya, jangka waktu penugasan, hingga mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan.
Muhammad Raja Soroti Transparansi Kebijakan
Aktivis Muhammad Raja menyoroti pentingnya keterbukaan dalam persoalan tersebut. Nota dinas yang berkaitan dengan penempatan PPPK PW perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan aturan kepegawaian.
Dasar hukum, kewenangan penerbitan, dan status penugasan perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi. Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada jawaban bahwa penugasan bersifat sementara, tetapi juga menjelaskan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPRK Hanura Minta Penempatan Dievaluasi
Anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara dari Partai Hanura, Roy Hendra Purnomo, SE, sebelumnya meminta agar PPPK PW yang tidak bertugas sesuai SK penempatan awal dikembalikan ke unit kerja semula melalui mekanisme yang berlaku.
Roy juga mendesak agar persoalan ini dievaluasi secara serius. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran aturan kepegawaian, pimpinan terkait harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk kemungkinan evaluasi jabatan hingga pencopotan sesuai prosedur.
Persoalan ini dinilai tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut tertib administrasi, pelaksanaan tugas, serta penilaian kinerja pegawai yang akan menjadi bagian dari proses perpanjangan kontrak.
BKPSDM Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Nota Dinas Pemindahan
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin Siregar, S.Kom., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan nota dinas pemindahan PPPK PW maupun PPPK penuh waktu di instansi mana pun.
Ia menjelaskan, apabila organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki kebutuhan pegawai dan mengajukan permohonan kepada BKPSDM, pihaknya akan meneruskan proses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menyurati Kementerian PANRB bila diperlukan.
Abdul Syafaruddin juga menyebut terdapat pegawai yang berpindah tempat tugas tanpa sepengetahuan BKPSDM. Ia mencontohkan persoalan serupa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan, yang menurut keterangannya menggunakan nota dinas dari OPD masing-masing.
BKPSDM, lanjutnya, telah menyurati OPD agar PPPK bekerja sesuai SK penempatan awal dan meminta pegawai yang tidak bertugas pada lokasi semestinya dikembalikan sesuai penempatan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan penting: jika BKPSDM menyatakan tidak pernah menerbitkan nota dinas pemindahan, apa dasar administrasi yang digunakan OPD dalam mengatur penugasan PPPK PW di lokasi berbeda?
Verifikasi Perpanjangan Kontrak Jadi Sorotan
Polemik ini juga berkaitan dengan Surat Bupati Aceh Tenggara Nomor 800/644/2026 tentang Usulan Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Surat tersebut mengharuskan OPD memverifikasi dan memvalidasi pegawai, antara lain memastikan mereka masih aktif bekerja di unit kerja serta memiliki penilaian kinerja minimal BAIK selama periode Mei hingga Oktober 2026.
Karena itu, mekanisme penilaian kinerja patut diperjelas apabila pegawai bertugas di lokasi berbeda dari penempatan awal dalam SK. Penjelasan tersebut diperlukan agar proses verifikasi perpanjangan kontrak berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, Diktum Kedua Puluh Lima, menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi dinyatakan mengundurkan diri. Penerapan ketentuan ini terhadap kasus nota dinas perlu dilihat berdasarkan status penugasan dan dokumen yang sebenarnya, karena penugasan sementara tidak serta-merta sama dengan pengajuan pindah instansi.
Kini, Dinas Kesehatan Aceh Tenggara diharapkan memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai dasar penerbitan nota dinas, batas waktu penugasan, kewenangan penerbit, serta mekanisme penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan. (SKD)









