LHOKSUKON –Â Masyarakat Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara gempar dengan penemuan mayat laki-laki yang mengapung di aliran sungai Arakundo, gampong setempat, Selasa, (21/4/2026) pukul 08.45 WIB.
Mayat itu diketahui bernama Mirza Fahreza bin Mursal Zuhri (27) warga Desa Lintang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kapolsek Langkahan Iptu Edy mengatakan, penemuan mayat itu awalnya diketahui Sutian (40) dan Jiki (26). Mereka melihat sesosok mayat di aliran sungai Arakundo, saat menyeberangi sungai untuk mengantar pekerja ke kebun PT. Kurnia yang berada di Desa Rantau Panjang, Gampong Pante Labu.
“Saksi berinisiatif mengevakuasi korban dengan cara menarik menggunakan tali yang diikatkan ke sampan. Korban kemudian dibawa ke arah bawah bekas jembatan apung yang berada di Dusun Tanah Merah. Setelah proses evakuasi, saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada Imam setempat, serta perangkat desa untuk ditindaklanjuti,” ujar Edy.
Dari hasil penyelidikan, kata Edy, korban sebelumnya diketahui pergi dari rumah pada hari Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, dengan tujuan memancing. Korban berangkat dari wilayah Desa Linge, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Lebih lanjut, korban diketahui memancing menggunakan sampan sehingga terbawa arus dan kejadian tersebut masih berada di sekitar wilayah Desa Linge, Kecamatan Linge. Aparat desa segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Langkahan guna memberitahukan kejadian tersebut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penanganan awal, mayat tersebut dibawa ke Puskesmas Langkahan untuk dilakukan Visum Et Repertum dan dilakukan identifikasi oleh Sat Reskrim Polres Aceh Utara,” ungkapnya.
Setelah Tim Inafis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tambah Edy, di tubuh korban tidak ditemukan adanya bekas luka atau luka memar yang di akibatkan oleh benda tumpul ataupun benda tajam.
“Hasil visum saat ini belum dapat dikeluarkan karena masih dalam proses pemeriksaan di Pukesmas Langkahan,” pungkas Iptu Edy. []









