Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Polda Jaksa

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Polda Jaksa

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2024
in News, Peristiwa
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus  Polda Aceh melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.

 

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan Juni lalu.

Konten Terkait

Penambahan Batalyon TNI di Aceh Resmi Diterima, MoU Helsinki Terabaikan?

Penambahan Batalyon TNI di Aceh Resmi Diterima, MoU Helsinki Terabaikan?

20 Juli 2025
Gempa Bumi Guncang Iran Utara

Gempa Bumi Guncang Iran Utara

20 Juli 2025
“Kala Senja Menyapa”, Novel Ciptaan Mahasiswi TBIN UIN Sultanah Nahrasiyah yang Lahir dari Luka dan Renungan

“Kala Senja Menyapa”, Novel Ciptaan Mahasiswi TBIN UIN Sultanah Nahrasiyah yang Lahir dari Luka dan Renungan

20 Juli 2025
Terbaring Lemah di RS, Wartawan Aceh Utara Harapkan Uluran Tangan Bupati

Terbaring Lemah di RS, Wartawan Aceh Utara Harapkan Uluran Tangan Bupati

19 Juli 2025

 

Penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator.

 

Tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

 

Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan.

 

 

Editor: M. Sayuti
Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisi
ShareTweetPin
Previous Post

Daftar Calon Penerima Rumah Layak Huni Tahun 2025 dari Pemerintah Aceh

Next Post

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Konten Terkait

Penambahan Batalyon TNI di Aceh Resmi Diterima, MoU Helsinki Terabaikan?
News

Penambahan Batalyon TNI di Aceh Resmi Diterima, MoU Helsinki Terabaikan?

20 Juli 2025

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) pada Rabu, 16 Juli 2025 menerima...

Gempa Bumi Guncang Iran Utara
News

Gempa Bumi Guncang Iran Utara

20 Juli 2025

JAKARTA | Gempa berkekuatan magnitudo 5,6 mengguncang Iran utara pada Minggu (20/07/25) dini hari...

“Kala Senja Menyapa”, Novel Ciptaan Mahasiswi TBIN UIN Sultanah Nahrasiyah yang Lahir dari Luka dan Renungan
Artikel

“Kala Senja Menyapa”, Novel Ciptaan Mahasiswi TBIN UIN Sultanah Nahrasiyah yang Lahir dari Luka dan Renungan

20 Juli 2025

Lhokseumawe — Seorang mahasiswi jurusan Tadris Bahasa Indonesia, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK)...

Terbaring Lemah di RS, Wartawan Aceh Utara Harapkan Uluran Tangan Bupati
News

Terbaring Lemah di RS, Wartawan Aceh Utara Harapkan Uluran Tangan Bupati

19 Juli 2025

ACEH UTARA – Nasib memilukan dialami Ridwan Ibrahim, seorang wartawan lokal yang selama ini...

Next Post
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.