Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Polda Jaksa

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Polda Jaksa

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2024
in News, Peristiwa
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus  Polda Aceh melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.

 

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan Juni lalu.

Konten Terkait

DPTD PKS Aceh Utara Resmi Dilantik, Fokus pada Kaderisasi dan Sinergi untuk Aceh Utara Bangkit

DPTD PKS Aceh Utara Resmi Dilantik, Fokus pada Kaderisasi dan Sinergi untuk Aceh Utara Bangkit

19 Oktober 2025
Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

19 Oktober 2025
Abati Jungka Gajah Ajak Orang Tua di Langsa Perkuat Pengawasan dan Didikan Agama Anak di Era Digital

Abati Jungka Gajah Ajak Orang Tua di Langsa Perkuat Pengawasan dan Didikan Agama Anak di Era Digital

19 Oktober 2025
Fajar Menyapa: Renungan di Balik Kemajuan Zaman

Fajar Menyapa: Renungan di Balik Kemajuan Zaman

19 Oktober 2025

 

Penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator.

 

Tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

 

Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan.

 

 

Editor: M. Sayuti
Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisi
ShareTweetPin
Previous Post

Daftar Calon Penerima Rumah Layak Huni Tahun 2025 dari Pemerintah Aceh

Next Post

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Konten Terkait

DPTD PKS Aceh Utara Resmi Dilantik, Fokus pada Kaderisasi dan Sinergi untuk Aceh Utara Bangkit
News

DPTD PKS Aceh Utara Resmi Dilantik, Fokus pada Kaderisasi dan Sinergi untuk Aceh Utara Bangkit

19 Oktober 2025

GENTAPOST.COM – LHOKSEUMAWE | Dewan Pengurus Tingkat Daerah (DPTD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten...

Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 
News

Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

19 Oktober 2025

GENTAPOST.COM - JAKARTA | Mahasiswa Nusantara (AMAN) menggelar Diskusi Kebangsaan dengan tema “Menyambut Satu...

Abati Jungka Gajah Ajak Orang Tua di Langsa Perkuat Pengawasan dan Didikan Agama Anak di Era Digital
News

Abati Jungka Gajah Ajak Orang Tua di Langsa Perkuat Pengawasan dan Didikan Agama Anak di Era Digital

19 Oktober 2025

GENTAPOST.CON - LANGSA | Tokoh agama asal Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Tgk H....

Fajar Menyapa: Renungan di Balik Kemajuan Zaman
News

Fajar Menyapa: Renungan di Balik Kemajuan Zaman

19 Oktober 2025

GENTAPOST.COM - BIREUN | Sore hari, banyak orang menikmati keindahan pantai—menyaksikan semburat merah di...

Next Post
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.