Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Polda Jaksa

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Polda Jaksa

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2024
in News, Peristiwa
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus  Polda Aceh melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.

 

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan Juni lalu.

Konten Terkait

MoU Internasional !!! UNISAI dan UITM  Malaysia Resmikan Kerja Sama Strategis pada Simposium Nusantara XVI 2025

MoU Internasional !!! UNISAI dan UITM Malaysia Resmikan Kerja Sama Strategis pada Simposium Nusantara XVI 2025

4 September 2025
Haji Uma Puji Cara Kapolda Aceh Kendalikan Situasi saat Demo

Haji Uma Puji Cara Kapolda Aceh Kendalikan Situasi saat Demo

3 September 2025
Alam Coklat Nisam Meriahkan Pasar Tani Lhokseumawe

Alam Coklat Nisam Meriahkan Pasar Tani Lhokseumawe

3 September 2025
SMA Negeri 9 Takengon Raih Juara Umum Festival OSIS dan OSIM se-Kabupaten Aceh Tengah

SMA Negeri 9 Takengon Raih Juara Umum Festival OSIS dan OSIM se-Kabupaten Aceh Tengah

3 September 2025

 

Penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator.

 

Tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

 

Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan.

 

 

Editor: M. Sayuti
Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisi
ShareTweetPin
Previous Post

Daftar Calon Penerima Rumah Layak Huni Tahun 2025 dari Pemerintah Aceh

Next Post

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Konten Terkait

MoU Internasional !!! UNISAI dan UITM  Malaysia Resmikan Kerja Sama Strategis pada Simposium Nusantara XVI 2025
News

MoU Internasional !!! UNISAI dan UITM Malaysia Resmikan Kerja Sama Strategis pada Simposium Nusantara XVI 2025

4 September 2025

Bireuen, 3 September 2025 – Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) memperkuat langkah internasionalisasi melalui...

Haji Uma Puji Cara Kapolda Aceh Kendalikan Situasi saat Demo
News

Haji Uma Puji Cara Kapolda Aceh Kendalikan Situasi saat Demo

3 September 2025

Banda Aceh — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa...

Alam Coklat Nisam Meriahkan Pasar Tani Lhokseumawe
News

Alam Coklat Nisam Meriahkan Pasar Tani Lhokseumawe

3 September 2025

Lhokseumawe – Pasar Tani yang digelar di Kota Lhokseumawe, Selasa (3/9/2025), dipadati warga yang...

SMA Negeri 9 Takengon Raih Juara Umum Festival OSIS dan OSIM se-Kabupaten Aceh Tengah
News

SMA Negeri 9 Takengon Raih Juara Umum Festival OSIS dan OSIM se-Kabupaten Aceh Tengah

3 September 2025

Takengon – Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh SMA Negeri 9 Takengon. Sekolah ini berhasil...

Next Post
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.