GENTAPOST.COM – LHOKSEUMAWE | Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi melarang konser musik dan hiburan yang dinilai tidak sejalan dengan penerapan syariat Islam serta kearifan lokal Aceh.
Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Sayuti Abubakar dalam pertemuan dengan MPU, MUNA, dan sejumlah ormas Islam di Sekretariat MPU Lhokseumawe, Rabu (5/11/2025).
Wali Kota menegaskan, langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah menjalankan roda pemerintahan berbasis nilai-nilai Islam.
“Pemerintah tidak menolak seni, tapi harus sesuai syariat dan budaya Aceh,” ujar Sayuti.
Pemko juga tengah menyiapkan rancangan qanun seni dan budaya Islami agar kegiatan hiburan tetap bisa berkembang tanpa melanggar norma agama.









