Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Pemkab Aceh Utara Tegaskan Penegakan Disiplin ASN, BKPSDM Lakukan Sidak ke Puskesmas Syamtalira Aron

Oplus_131072

Pemkab Aceh Utara Tegaskan Penegakan Disiplin ASN, BKPSDM Lakukan Sidak ke Puskesmas Syamtalira Aron

Redaksi by Redaksi
28 Juli 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Syamtalira Aron, Senin (28/7/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Disiplin BKPSDM Aceh Utara, Joni, S.H., sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 1166 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin ASN. Edaran tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bupati Aceh Utara, H. Ismail Ajalil, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara wajib menunjukkan etos kerja, loyalitas, dan komitmen terhadap pelayanan publik. Bupati meminta agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran kedisiplinan.

Konten Terkait

Jelang Konferprov XIII, Bursa Calon Ketua PWI Aceh Mulai Menghangat

Jelang Konferprov XIII, Bursa Calon Ketua PWI Aceh Mulai Menghangat

23 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara

22 Juli 2026
FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar

FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar

21 Juli 2026
Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

20 Juli 2026

“Tidak boleh ada lagi ASN yang abai terhadap jam kerja. Jika tidak dapat dibina, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga martabat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” tegas Bupati.

Dalam sidak tersebut, BKPSDM memantau langsung kehadiran serta kepatuhan ASN terhadap jam kerja yang berlaku, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.30 WIB. Kepala Bidang Penegakan Disiplin menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan seluruh ASN di unit kerjanya hadir tepat waktu dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan pelanggaran, ASN akan dipanggil untuk pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika atasan langsung tidak menindak ASN yang melanggar, maka atasan tersebut juga dapat dikenakan sanksi disiplin yang lebih berat dan akan dievaluasi.

Adapun jenis sanksi yang disiapkan antara lain:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun;
  • Pembebasan dari jabatan selama satu tahun; dan Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan bahwa kegiatan pengawasan kedisiplinan akan terus berlanjut secara bertahap dan menyeluruh ke seluruh instansi pelayanan publik di daerah tersebut.

“Penegakan disiplin ASN merupakan bagian penting dalam mewujudkan visi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, yaitu Aceh Utara Bangkit, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” pungkas Joni, S.H.[]

Tags: Berita Pemerintah Aceh Utara
ShareTweetPin
Previous Post

Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Dorong Pertumbuhan UMKM

Next Post

IJTI Lhokseumawe dan YLBH-CaKRA Gelar Pengajian Rutin bagi Jurnalis

Konten Terkait

Jelang Konferprov XIII, Bursa Calon Ketua PWI Aceh Mulai Menghangat
News

Jelang Konferprov XIII, Bursa Calon Ketua PWI Aceh Mulai Menghangat

23 Juli 2026

Banda Aceh | Bursa calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026–2031 mulai...

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara
News

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara

22 Juli 2026

Aceh – Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo (Mag) 5.6 yang berpusat di Kabupaten Gayo...

FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar
News

FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar

21 Juli 2026

LANGSA – Forum Silaturahmi OSIS Bersatu (FORSIBA) Kota Langsa dipercaya mengisi materi dalam rangkaian...

Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
News

Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

20 Juli 2026

Lhokseumawe — PT SUCOFINDO (Persero) melalui layanan Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control...

Next Post
IJTI Lhokseumawe dan YLBH-CaKRA Gelar Pengajian Rutin bagi Jurnalis

IJTI Lhokseumawe dan YLBH-CaKRA Gelar Pengajian Rutin bagi Jurnalis

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.