Aceh Utara | Situasi keamanan di wilayah Pase kembali memanas. Massa yang membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terlihat berhadapan dengan aparat TNI bersenjata lengkap di dua titik strategis, yakni di Simpang Kandang, Kota Lhokseumawe, dan di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Kamis (25/12/2025).
Aksi tersebut mencerminkan akumulasi kekecewaan publik terhadap negara, khususnya dalam penanganan bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh khususnya.
Aksi massa berlangsung di tengah pengamanan ketat aparat TNI. Bendera GAM dikibarkan secara terbuka oleh peserta aksi sebagai simbol protes, bersamaan dengan tuntutan agar Pemerintah Indonesia segera menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Di lokasi aksi depan Kantor Bupati Aceh Utara, ketegangan tak hanya terjadi antara massa dan aparat, tetapi juga berujung pada dugaan tindakan represif terhadap jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI, Praka Junaidi, terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, yang tengah meliput aksi damai.
Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan represif aparat terhadap massa aksi, sebuah aktivitas jurnalistik yang sah dan dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, rekaman tersebut dipersoalkan oleh seorang anggota TNI yang memaksa agar video dihapus. Meski Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman itu belum dipublikasikan dan masih bagian dari proses jurnalistik, oknum tersebut kembali mendatanginya.
Praka Junaidi diduga berupaya merampas telepon genggam Fazil secara paksa, disertai ancaman akan melempar perangkat tersebut jika video tidak dihapus.
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.
“Ini menunjukkan ketidakpahaman serius aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,” tegas Zikri.
Akibat aksi tarik-menarik tersebut, telepon genggam milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga secara langsung menghambat kerja jurnalistik serta menimbulkan kerugian materiil. Meski demikian, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.
Fazil menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
AJI Kota Lhokseumawe menilai insiden ini bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan tindakan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers.
Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan dilindungi hukum, sementara Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
AJI menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat negara seharusnya hadir sebagai pelindung warga dan pers, bukan justru menjadi pelaku intimidasi.
Atas peristiwa ini, AJI Kota Lhokseumawe menuntut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi, serta memastikan penggantian penuh atas kerugian materiil yang dialami korban.
Selain itu, AJI mendesak adanya jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di Aceh.
AJI menegaskan kembali, pers bukan musuh negara dan kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Kekerasan terhadap wartawan merupakan kejahatan terhadap demokrasi.
“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi.”









