ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM Akrap sapaan Ayahwa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengaktifkan kembali layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui platform digital.
Kepastian ini ditandai dengan koordinasi dan penyerahan atribut sosialisasi oleh yang di wakili oleh Plt. Kepala Bapenda Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., M.P.A., di Kantor Bank Aceh, Jumat, 10 April 2026.
Dr. Fauzan, yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Utara, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat.
Kembalinya layanan PBB-P2 pada aplikasi Action Mobile diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan partisipasi wajib pajak di seluruh wilayah Aceh Utara.
Dengan sistem ini, warga tidak lagi harus datang ke kantor fisik, melainkan dapat menunaikan kewajibannya cukup melalui perangkat telepon pintar.
Menurut Fauzan, kemudahan akses adalah kunci utama dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan sektor perbankan, khususnya Bank Aceh, guna menyediakan infrastruktur pembayaran yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan juga penyerahan spanduk sosialisasi secara simbolis sebagai bagian dari kampanye penyebaran informasi kepada masyarakat luas.
Momentum ini sekaligus bertepatan dengan semangat hari jadi Bank Aceh ke-52 yang mengusung tema menyatukan langkah untuk pembangunan daerah.
Manajemen Bapenda Aceh Utara mengimbau para wajib pajak untuk segera memanfaatkan fitur ini guna memastikan status pajak mereka tetap terdata dengan baik serta menghindari potensi denda keterlambatan di masa mendatang.









