Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Oknum Dr Berinisial IMC di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan ke Polisi, Gunakan Ijazah Palsu

Oknum Dr Berinisial IMC di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan ke Polisi, Gunakan Ijazah Palsu

Redaksi by Redaksi
11 Oktober 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Tenggara : gentapost.com – Seorang dokter berinisial IMC yang pernah bertugas di UPT Puskesmas Suka Makmur, Aceh Tenggara resmi dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara karena menggunakan ijazah palsu pada saat melamar jadi PNS.

Pelaporan terhadap seorang dokter berinisial IMC itu tercatat dalam surat tanda terima pengaduan Polres Aceh Tenggara nomor:LP/B/100/X/2025/SPKT/Polres Aceh Tenggara. Tertanggal 09 Oktober 2025. Dengan pelapor berinisial AS.

Pelapor bernama AS mengatakan bahwa dirinya melaporkan terlapor berinisial IMC karena diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen atau ijazah saat hendak melamar menjadi PNS.

Konten Terkait

Layanan Air Memburuk, PDAM Tirta Mon Pase Didesak Dievaluasi dan Diaudit

Layanan Air Memburuk, PDAM Tirta Mon Pase Didesak Dievaluasi dan Diaudit

20 Oktober 2025
Ini 14 Jenis Standar Pelayanan di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara

Ini 14 Jenis Standar Pelayanan di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara

20 Oktober 2025
Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Geudong, Ini Tanggapan Camat Samudera 

Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Geudong, Ini Tanggapan Camat Samudera 

20 Oktober 2025
DPTD PKS Aceh Utara Resmi Dilantik, Fokus pada Kaderisasi dan Sinergi untuk Aceh Utara Bangkit

DPTD PKS Aceh Utara Resmi Dilantik, Fokus pada Kaderisasi dan Sinergi untuk Aceh Utara Bangkit

19 Oktober 2025

“Oknum dokter berinisial IMC memalsukan pemberkasan ijazah miliknya sendiri dan dokumen lainnya saat melamar jadi PNS. Tentunya terlapor sudah bekerja selama 5 tahun sehingga dapat merugikan negara atas perbuatannya,” kata AS saat diwawancarai gentapost.com.

AS menjelaskan perbuatan terlapor masuk dalam tindak pidana pemalsuan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun.

Kemudian dalam sanksi UU ITE undang undang nomor 11 tahun 2008 Jo undang undang nomor 19 tahun 2016 dalam pasal 34 dan 51 ayat (1) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat manipulasi informasi elektronik untuk seolah-olah data tersebut otentik dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 12 Miliyar.

“Kami apresiasi pemerintah daerah karena terlapor IMC telah terbukti menggunakan ijazah palsu dan dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS. Tentunya proses hukum tetap berlaku agar terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang undang berlaku,” tegasnya.

AS menambahkan atas perbuatan terlapor tentunya saya mewakili masyarakat sudah melaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Hal ini dilakukan agar tidak lagi terjadi dikemudian hari kejadian seperti ini.

“Kami keberatan dengan tindakan oknum dokter tersebut dan sudah melaporkan ke Polres Aceh Tenggara agar dapat menindaklanjuti laporan saya dan memanggil pelapor agar secepatnya diproses,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang dokter berinisial IMC yang bertugas di UPT Puskesmas Suka Makmur, Aceh Tenggara, diberhentikan tidak dengan hormat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar jadi PNS.

Pemberhentian itu dilakukan bedasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara nomor 800.1.6.4/239/2025.

“Benar dr IMC sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS di Aceh Tenggara,” kata Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Tenggara, Syafaruddin, Selasa, 12 Agustus 2025. (SKD)

Tags: beita acehBerita Aceh Tenggaraijazah palsuNews
ShareTweetPin
Previous Post

Wagub Aceh Ikuti Rakornas TPAKD 2025

Next Post

Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Konten Terkait

Layanan Air Memburuk, PDAM Tirta Mon Pase Didesak Dievaluasi dan Diaudit
News

Layanan Air Memburuk, PDAM Tirta Mon Pase Didesak Dievaluasi dan Diaudit

20 Oktober 2025

GENTAPOST.COM - ACEH UTARA | Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh...

Ini 14 Jenis Standar Pelayanan di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara
News

Ini 14 Jenis Standar Pelayanan di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara

20 Oktober 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com - Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif Dinas...

Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Geudong, Ini Tanggapan Camat Samudera 
News

Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Geudong, Ini Tanggapan Camat Samudera 

20 Oktober 2025

GENTAPOST.COM - ACEH UTARA | Aksi warga menanam pohon pisang di badan jalan depan...

DPTD PKS Aceh Utara Resmi Dilantik, Fokus pada Kaderisasi dan Sinergi untuk Aceh Utara Bangkit
News

DPTD PKS Aceh Utara Resmi Dilantik, Fokus pada Kaderisasi dan Sinergi untuk Aceh Utara Bangkit

19 Oktober 2025

GENTAPOST.COM – LHOKSEUMAWE | Dewan Pengurus Tingkat Daerah (DPTD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten...

Next Post
Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.