Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Oknum Dr Berinisial IMC di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan ke Polisi, Gunakan Ijazah Palsu

Oknum Dr Berinisial IMC di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan ke Polisi, Gunakan Ijazah Palsu

Redaksi by Redaksi
11 Oktober 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Tenggara : gentapost.com – Seorang dokter berinisial IMC yang pernah bertugas di UPT Puskesmas Suka Makmur, Aceh Tenggara resmi dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara karena menggunakan ijazah palsu pada saat melamar jadi PNS.

Pelaporan terhadap seorang dokter berinisial IMC itu tercatat dalam surat tanda terima pengaduan Polres Aceh Tenggara nomor:LP/B/100/X/2025/SPKT/Polres Aceh Tenggara. Tertanggal 09 Oktober 2025. Dengan pelapor berinisial AS.

Pelapor bernama AS mengatakan bahwa dirinya melaporkan terlapor berinisial IMC karena diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen atau ijazah saat hendak melamar menjadi PNS.

Konten Terkait

STIKes PNAD Jalin MoU dengan PMI Kabupaten Bener Meriah

STIKes PNAD Jalin MoU dengan PMI Kabupaten Bener Meriah

2 Oktober 2026
Prabowo Resmi Lantik Menteri dan Pejabat Tinggi Negara, Ini Daftarnya

Prabowo Resmi Lantik Menteri dan Pejabat Tinggi Negara, Ini Daftarnya

1 Oktober 2026
Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo

Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo

1 Oktober 2026
Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

1 Oktober 2026

“Oknum dokter berinisial IMC memalsukan pemberkasan ijazah miliknya sendiri dan dokumen lainnya saat melamar jadi PNS. Tentunya terlapor sudah bekerja selama 5 tahun sehingga dapat merugikan negara atas perbuatannya,” kata AS saat diwawancarai gentapost.com.

AS menjelaskan perbuatan terlapor masuk dalam tindak pidana pemalsuan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun.

Kemudian dalam sanksi UU ITE undang undang nomor 11 tahun 2008 Jo undang undang nomor 19 tahun 2016 dalam pasal 34 dan 51 ayat (1) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat manipulasi informasi elektronik untuk seolah-olah data tersebut otentik dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 12 Miliyar.

“Kami apresiasi pemerintah daerah karena terlapor IMC telah terbukti menggunakan ijazah palsu dan dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS. Tentunya proses hukum tetap berlaku agar terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang undang berlaku,” tegasnya.

AS menambahkan atas perbuatan terlapor tentunya saya mewakili masyarakat sudah melaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Hal ini dilakukan agar tidak lagi terjadi dikemudian hari kejadian seperti ini.

“Kami keberatan dengan tindakan oknum dokter tersebut dan sudah melaporkan ke Polres Aceh Tenggara agar dapat menindaklanjuti laporan saya dan memanggil pelapor agar secepatnya diproses,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang dokter berinisial IMC yang bertugas di UPT Puskesmas Suka Makmur, Aceh Tenggara, diberhentikan tidak dengan hormat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar jadi PNS.

Pemberhentian itu dilakukan bedasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara nomor 800.1.6.4/239/2025.

“Benar dr IMC sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS di Aceh Tenggara,” kata Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Tenggara, Syafaruddin, Selasa, 12 Agustus 2025. (SKD)

Tags: beita acehBerita Aceh Tenggaraijazah palsuNews
ShareTweetPin
Previous Post

Wagub Aceh Ikuti Rakornas TPAKD 2025

Next Post

Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Konten Terkait

STIKes PNAD Jalin MoU dengan PMI Kabupaten Bener Meriah
News

STIKes PNAD Jalin MoU dengan PMI Kabupaten Bener Meriah

2 Oktober 2026

Bener Meriah — STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam (STIKes PNAD) menjalin kerja sama dengan...

Prabowo Resmi Lantik Menteri dan Pejabat Tinggi Negara, Ini Daftarnya
News

Prabowo Resmi Lantik Menteri dan Pejabat Tinggi Negara, Ini Daftarnya

1 Oktober 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pejabat tinggi negara untuk sisa masa...

Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo
News

Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo

1 Oktober 2026

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa proses penentuan dan aktivasi Satuan Pelayanan...

Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
News

Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

1 Oktober 2026

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai...

Next Post
Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.