Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Oknum Dr Berinisial IMC di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan ke Polisi, Gunakan Ijazah Palsu

Oknum Dr Berinisial IMC di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan ke Polisi, Gunakan Ijazah Palsu

Redaksi by Redaksi
11 Oktober 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Tenggara : gentapost.com – Seorang dokter berinisial IMC yang pernah bertugas di UPT Puskesmas Suka Makmur, Aceh Tenggara resmi dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara karena menggunakan ijazah palsu pada saat melamar jadi PNS.

Pelaporan terhadap seorang dokter berinisial IMC itu tercatat dalam surat tanda terima pengaduan Polres Aceh Tenggara nomor:LP/B/100/X/2025/SPKT/Polres Aceh Tenggara. Tertanggal 09 Oktober 2025. Dengan pelapor berinisial AS.

Pelapor bernama AS mengatakan bahwa dirinya melaporkan terlapor berinisial IMC karena diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen atau ijazah saat hendak melamar menjadi PNS.

Konten Terkait

LBH APIK Aceh Edukasi Korban Banjir Aceh Utara Soal Pencegahan Kekerasan Seksual

LBH APIK Aceh Edukasi Korban Banjir Aceh Utara Soal Pencegahan Kekerasan Seksual

19 Mei 2026
1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026
Lantik Sekda Baru, Bupati Aceh Utara Titipkan Sejumlah Proyek Strategis Daera

Lantik Sekda Baru, Bupati Aceh Utara Titipkan Sejumlah Proyek Strategis Daera

18 Mei 2026
Ayah Wa Bupati Aceh Utara Lantik Dayan Albar Jadi Sekda dan 143 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh Utara

Ayah Wa Bupati Aceh Utara Lantik Dayan Albar Jadi Sekda dan 143 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh Utara

18 Mei 2026

“Oknum dokter berinisial IMC memalsukan pemberkasan ijazah miliknya sendiri dan dokumen lainnya saat melamar jadi PNS. Tentunya terlapor sudah bekerja selama 5 tahun sehingga dapat merugikan negara atas perbuatannya,” kata AS saat diwawancarai gentapost.com.

AS menjelaskan perbuatan terlapor masuk dalam tindak pidana pemalsuan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun.

Kemudian dalam sanksi UU ITE undang undang nomor 11 tahun 2008 Jo undang undang nomor 19 tahun 2016 dalam pasal 34 dan 51 ayat (1) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat manipulasi informasi elektronik untuk seolah-olah data tersebut otentik dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 12 Miliyar.

“Kami apresiasi pemerintah daerah karena terlapor IMC telah terbukti menggunakan ijazah palsu dan dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS. Tentunya proses hukum tetap berlaku agar terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang undang berlaku,” tegasnya.

AS menambahkan atas perbuatan terlapor tentunya saya mewakili masyarakat sudah melaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Hal ini dilakukan agar tidak lagi terjadi dikemudian hari kejadian seperti ini.

“Kami keberatan dengan tindakan oknum dokter tersebut dan sudah melaporkan ke Polres Aceh Tenggara agar dapat menindaklanjuti laporan saya dan memanggil pelapor agar secepatnya diproses,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang dokter berinisial IMC yang bertugas di UPT Puskesmas Suka Makmur, Aceh Tenggara, diberhentikan tidak dengan hormat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar jadi PNS.

Pemberhentian itu dilakukan bedasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara nomor 800.1.6.4/239/2025.

“Benar dr IMC sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS di Aceh Tenggara,” kata Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Tenggara, Syafaruddin, Selasa, 12 Agustus 2025. (SKD)

Tags: beita acehBerita Aceh Tenggaraijazah palsuNews
ShareTweetPin
Previous Post

Wagub Aceh Ikuti Rakornas TPAKD 2025

Next Post

Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Konten Terkait

LBH APIK Aceh Edukasi Korban Banjir Aceh Utara Soal Pencegahan Kekerasan Seksual
News

LBH APIK Aceh Edukasi Korban Banjir Aceh Utara Soal Pencegahan Kekerasan Seksual

19 Mei 2026

Lhokseukon, – Perempuan usia produktif dan remaja putri korban banjir di Desa Blang Peuria...

1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026
News

1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Jakarta | Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan...

Lantik Sekda Baru, Bupati Aceh Utara Titipkan Sejumlah Proyek Strategis Daera
News

Lantik Sekda Baru, Bupati Aceh Utara Titipkan Sejumlah Proyek Strategis Daera

18 Mei 2026

LHOKSUKON | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menaruh harapan besar pada penyegaran birokrasi yang baru...

Ayah Wa Bupati Aceh Utara Lantik Dayan Albar Jadi Sekda dan 143 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh Utara
News

Ayah Wa Bupati Aceh Utara Lantik Dayan Albar Jadi Sekda dan 143 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh Utara

18 Mei 2026

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, yang lebih akrab disapa Ayah...

Next Post
Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Lantik Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.