Tentu, ini adalah
JAKARTA – Usulan pemerintah terkait skema pembiayaan ibadah haji tahun 2027 mendapatkan sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sistem pembiayaan yang diusulkan dinilai tidak berkeadilan bagi ratusan ribu calon jamaah yang masih menunggu giliran keberangkatan.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan biaya tahun sebelumnya yang berada di angka Rp87,4 juta.
Untuk meringankan beban calon jamaah, pemerintah menawarkan skema pembiayaan dengan proporsi 60 persen dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayar langsung oleh jamaah (Bipih).
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa penggunaan istilah “subsidi pemerintah” dalam skema tersebut adalah keliru. Ia menekankan bahwa dana yang digunakan bukanlah berasal dari APBN, melainkan murni dari hasil pengembangan dana setoran awal milik seluruh calon jamaah haji.
“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu salah kaprah. Itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang mayoritas hanya diberikan kepada jamaah yang berangkat tahun itu juga,” ujar Kiai Cholil di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Kiai Cholil, ketidakadilan muncul karena jamaah yang masih dalam daftar tunggu (waiting list) selama bertahun-tahun mendapatkan porsi manfaat yang sangat kecil. Padahal, dana mereka juga ikut dikelola dan dikembangkan oleh BPKH.
MUI memperingatkan bahwa jika sistem pengelolaan dana tetap menggunakan skema gabungan tanpa adanya transparansi melalui pemisahan akun virtual (virtual account), maka nilai manfaat milik calon jamaah yang sedang mengantre akan terus tergerus untuk menutupi biaya jamaah yang berangkat lebih dulu.
Sebagai solusi, MUI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang tata cara pembiayaan haji. Kiai Cholil menegaskan bahwa sistem tersebut harus dikembalikan pada prinsip dasar Islam, yakni manistaṭā’a ilaihi sabīlā, yang artinya kewajiban haji hanya dibebankan kepada mereka yang benar-benar mampu secara finansial.
MUI berharap evaluasi menyeluruh terhadap layanan dan pembiayaan haji dapat segera dilakukan demi menciptakan rasa keadilan bagi seluruh umat Muslim yang telah menabung dana haji sejak lama.









