Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Modus Bikin Tugas, Warga Ciduk Dua Pria Berhubungan Badan Sesama Jenis

Modus Bikin Tugas, Warga Ciduk Dua Pria Berhubungan Badan Sesama Jenis

Redaksi by Redaksi
31 Januari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Dua pria dilaporkan kedapatan oleh warga tengah berhubungan seks sesama jenis di salah satu indekos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Kamis, 7 November 2024 lalu. Kedua pria tersebut langsung diamankan oleh warga dan dibawa ke Kantor Wilayatul Hisbah.

Melansir Detik.com, Jum’at, 31 Januari 2025, perkara liwath tersebut kini sedang disidangkan di Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh.

Dikutip dari situs MS Banda Aceh, kasus itu berawal dari terdakwa AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Kamis, 7 November 2024. Lalu, mereka menuju ke kos AI di Kecamatan Syiah Kuala. Setiba di kos, keduanya diduga sempat bercumbu.

Konten Terkait

Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas

Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas

23 Juli 2025
Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan

Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan

23 Juli 2025
TMMD 125 Kodim 0108/Agara Resmi Dibuka Bupati Aceh Tenggara

TMMD 125 Kodim 0108/Agara Resmi Dibuka Bupati Aceh Tenggara

23 Juli 2025
Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

22 Juli 2025

DA kemudian kembali ke asrama menjelang Magrib. Keduanya berjanji akan bertemu kembali pada malam hari. Sekitar pukul 21.00 waktu Aceh, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah.

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan dan juga berhubungan seks.

Aksi mereka disebut terhenti saat seorang warga YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA ketika itu disebut masih dalam kondisi tanpa busana.

Usai kejadian, AI dan DA diserahkan ke polisi syariah. Setelah menjalani pemeriksaan, kasus itu berlanjut ke meja hijau.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan informasi di situs sipp.ms-bandaaceh.go.id, kasus itu akan disidangkan kembali pada Senin, 3 Februari 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.[]

Editor: Muhammad sayuti
Sumber: Detik.com
ShareTweetPin
Previous Post

Keracunan Makanan di Kenduri Tepung Tawar Jamaah Umroh di Aceh Utara

Next Post

PBNU Umumkan Awal Bulan Sya’ban 1446 H

Konten Terkait

Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas
News

Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas

23 Juli 2025

Aceh Utara – Warga Desa Baro Kulam Gajah, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara,...

Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan
News

Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan

23 Juli 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com – Seorang pria asal Kabupaten Aceh Tenggara ditemukan dalam kondisi...

TMMD 125 Kodim 0108/Agara Resmi Dibuka Bupati Aceh Tenggara
News

TMMD 125 Kodim 0108/Agara Resmi Dibuka Bupati Aceh Tenggara

23 Juli 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 secara resmi...

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten
News

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

22 Juli 2025

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik...

Next Post
PBNU Umumkan Awal Bulan Sya’ban 1446 H

PBNU Umumkan Awal Bulan Sya'ban 1446 H

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.