ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE., MM menekankan pentingnya penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani dilakukan secara tepat sasaran, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesan tersebut disampaikan Bupati melalui Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan, S.T., M.A.P., CPSp., CCMS., saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kep. Dirjen PSP) Nomor 32 dan 33 Tahun 2026 tentang teknis penyaluran pupuk bersubsidi dan titik serah kepada petani.
Kegiatan berlangsung di Aula FEBI UIN Sultanah Nahrasiyah (SUNAN) Lhokseumawe, Sabtu (26/9/2026).
Sosialisasi tersebut diikuti Tim Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara, Katimker, penyuluh kabupaten, koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), serta para penyuluh pertanian yang bertugas di 852 desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Dalam sambutannya, Mirza menyampaikan arahan Bupati agar seluruh pihak yang terlibat dalam program pupuk bersubsidi memahami perubahan dan ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, pemahaman yang sama diperlukan agar proses penyaluran di lapangan berjalan sesuai mekanisme serta pupuk dapat diterima petani yang memang berhak.
“Pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung kegiatan dan produktivitas pertanian. Karena itu, seluruh petugas harus memahami ketentuan teknis penyalurannya agar pupuk diterima petani sesuai sasaran dan aturan yang berlaku,” ujar Mirza menyampaikan pesan Bupati.
Ia juga menyoroti peran penyuluh pertanian dalam menyampaikan kebijakan pemerintah hingga ke tingkat desa. Penyuluh dinilai memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan kelompok tani dan petani di wilayah tugas masing-masing.
“Penyuluh harus mampu memberikan informasi yang benar dan mudah dipahami petani, termasuk mengenai mekanisme penyaluran serta titik serah pupuk bersubsidi. Jangan sampai ada kesimpangsiuran informasi di lapangan,” katanya.
Mirza mengingatkan agar seluruh proses penyaluran dilaksanakan secara tertib dan transparan serta berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan.
Pupuk bersubsidi, lanjutnya, diharapkan dapat diterima petani sesuai kebutuhan, tepat waktu, tepat jumlah, sesuai komoditas, serta dengan harga yang mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ia menegaskan, penyuluh pertanian tidak hanya berperan dalam pendampingan teknis budidaya, tetapi juga membantu memastikan berbagai kebijakan pemerintah di sektor pertanian dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petani.
Karena itu, hasil sosialisasi Kep. Dirjen PSP Nomor 32 dan 33 Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi jajaran pertanian di Aceh Utara dalam melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi dan menentukan titik serah kepada petani.
Dengan keterlibatan penyuluh yang tersebar di seluruh 852 desa, informasi mengenai ketentuan tersebut diharapkan dapat diteruskan secara langsung kepada kelompok tani dan petani di masing-masing wilayah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, kata Mirza, akan terus mendorong penguatan tata kelola program pertanian agar pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat petani.[Advitorial]









