GENTAPOST.COM | Pasca pengesahan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa maka Desa/Gampong di Aceh mendapatkan kuncuran Dana baik dari APBN maupun dari Retribusi Pajak Daerah dengan amanah dari pada Undang-Undang yaitu untuk mengatur tata kelola pemerintahan desa, kewenangan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Undang-undang ini bertujuan memperkuat otonomi desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong pembangunan yang adil dan berkelanjutan di tingkat desa.
Khususnya di Aceh Utara dalam pelaksanaan Pemerintahan di Gampong di pimpin oleh seorang Geuchik yang di perbantukan oleh Keurani, Keurani Cut dan Kepala Seksi dan Lembaga Legislatif Gampong yaitu Tuha Peut. Dalam hal menentukan status Gampong terutama dalam hal penyusunan RPJM dibutuhkan pemikiran-pemikiran yang mendasar masyarakat Gampong supaya dapat memberi informasi kepada kementerian desa tetap sasaran sehingga dapat menjadikan indikator tunggal yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengukur capaian pembangunan desa di seluruh Indonesia. Indeks ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai tingkat, termasuk pengalokasian Dana Desa dan perencanaan pembangunan jangka panjang.
Terkhusus dalam komponen 6 (enam) Dimensi meliputi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa seperti dalam hal:
- Layanan Dasar
Merujuk pada ketersediaan dan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan publik yang esensial. Seperti layanan kesehatan dilaksanakan Posyandu, Layanan pendidikan dilaksanakan pendidikan kepada masyarakat baik pendidikan formal maupun non formal, dan infrastruktur dasar dilaksanakan pembangunan infrastuktur dasar yang masyarakat butuhkan seperti Jalan Usaha Tani atau Perkebunan.
- Sosial
Menggambarkan kondisi sosial masyarakat desa secara umum seperti halnya tingkat partisipasi masyarakat dalam membangunan Gampong terlihat peran aktif masyarakat baik saat rapat umum dilaksanakan maupun kegiatan sosial lainnya seperti partisipasi di acara khanduri masyarakat pada umumnya, keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama masyarakat dalam menjaganya, dan kohesi sosial antar sesama masyarakat.
- Ekonomi
Fokus pada aktivitas ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di tingkat desa seperti halnya dalam kegiatan ekonomi lokal yang ada di Gampong, pendapatan masyarakat, dan peran Pemerintahan Gampong dalam menyiapkan kesempatan kerja pada wargnya, dalam hal ini Pemerintahan Gampong bisa mengembangkan lewat Badan Usaha yang ada di Gampong, semisal mengelola kebun sawit, sawah, toko dan perumahan. Jika BUMG yang ada dikelola dengan baik dan unit usaha dapat berkembang maka status Gampong akan menjadi mandiri dan Pemerintah Gampong bisa mengelola pendapatan untuk kesejahteraan masyarakat.
- Lingkungan
Menilai kondisi lingkungan hidup dan bagaimana sumber daya alam dikelola, semisal pengelolaan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan. Ini seperti halnya jika di Gampong yang terdapat kekayaan alam untuk dapat dikembangkan.
- Aksesibilitas
Mengukur kemudahan akses masyarakat terhadap berbagai fasilitas dan layanan semisal dalam hal konektivitas antar wilayah dan transportasi. Ini sangat dibutuhkan dalam membangun komunikasi kepemimpinan antara satu Gampong dengan Gampong lain dan dengan Pemerintahan Kabupaten maupun provinsi. Pemerintahan Gampong tidak cuma menunggu datang tetapi menggunakan prinsip jemput bola.
- Tata Kelola Pemerintah Desa
Menilai kualitas administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa semisal kemudahan masyarakat dalam hal administrasi masyarakat semisal pengurusan Surat Keterangan dan Surat Keterangan Jual Beli maupun administrasi masyarakat lainnya, transparansi terhadap tata kelola Pemerintah termasuk pengelolaan/penggunaan APBG, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.