Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap anak di tempat mereka menuntut ilmu.
Menag mengatakan, Gernas RANA bukan sekadar program administratif, melainkan komitmen konkret untuk memastikan anak-anak bisa belajar, beribadah, dan berkembang tanpa rasa takut akan kekerasan fisik, seksual, psikis, maupun digital.
“Hari ini kita meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Ini bukan hanya program. Ini adalah komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama,” ujar Menag saat peluncuran Gernas RANA di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).
Menag menekankan bahwa pesantren dan madrasah harus menjadi tempat yang memuliakan anak. Ia pun meminta para pengasuh dan pimpinan lembaga pendidikan untuk membangun budaya keterbukaan jika terjadi persoalan.
“Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat ia belajar mengaji dan mengenal Tuhannya,” tegasnya.
Selain kampanye perlindungan, Kemenag juga akan melakukan penataan tata kelola pendidikan keagamaan. Salah satunya dengan memperjelas definisi dan standar pondok pesantren serta kiai agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keamanan bagi peserta didik.
“Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang mempraktiskan menamakan diri pondok pesantren. Kiai juga harus ada rukun-rukunnya. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya salah pemahaman,” jelas Menag.
Dalam pelaksanaannya, Gernas RANA di pesantren bertumpu pada lima pilar utama, yaitu:
1. Penguatan regulasi dan tata kelola.
2. Pencegahan melalui Kurikulum Berbasis Cinta.
3. Penyediaan sarana yang layak dan aman.
4. Layanan pengaduan Telepontren.
5. Kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan tindak kekerasan terhadap anak melalui layanan SAPA 129.
“Mari kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik, ia hanya menunda luka yang lebih mendalam,” tutup Menag.
Peluncuran ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno, Menteri PPPA Arifah Fauzi, serta jajaran pejabat terkait lainnya.









