JAKARTA — Eks Menko Polhukam Mahfud MD secara tegas pasang badan mendukung rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait desakan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Menurut Mahfud, langkah MUI ini bukan berarti minta bikin undang-undang baru dari nol, melainkan nagih ketegasan biar aturan yang udah mangkrak lama bisa benar-benar diterapkan di dunia nyata.
“Secara hukum positif Indonesia maupun hukum Islam, hukuman mati itu sah-sah saja untuk kejahatan luar biasa. Khusus untuk korupsi, ancamannya bahkan sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999,” ujar Mahfud usai Sidang Pleno XV KUII di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu malam.
Pakar hukum tata negara ini menilai, desakan MUI tersebut harus dibaca sebagai alarm korektif akibat lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Aturan soal vonis mati bagi maling uang rakyat sebenarnya sudah punya payung hukum kuat, salah satunya lewat Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, dan sejalan dengan konstitusi kita. Terlebih, kejahatan rasuah skala besar (extraordinary crime) ini dampaknya telak banget merusak hajat hidup orang banyak.
Biar eksekusinya nggak serampangan atau kebablasan, Mahfud menyarankan Mahkamah Agung (MA) buat bikin panduan teknis atau parameter yang jelas mengenai siapa saja kriteria koruptor yang layak diganjar hukuman mati.
Sebagai gambaran, hukuman maksimal ini bisa disasar khusus buat koruptor kelas kakap dengan nominal kerugian negara yang fantastis misalnya tembus di atas Rp100 miliar serta dilakukan dengan sengaja, bukan sekadar salah ketik administrasi.
“Sikap MUI ini intinya mendesak agar hukum yang sudah ada itu dieksekusi. Tugas Mahkamah Agung selanjutnya tinggal merumuskan standar ukuran dan batasannya dengan jelas,” pungkasnya.









