Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
KTA Dicabut, Adnan NS Tak Lagi Jadi Anggota PWI

KTA Dicabut, Adnan NS Tak Lagi Jadi Anggota PWI

Redaksi by Redaksi
1 Mei 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Adnan NS, wartawan senior asal Aceh.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 326-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad di Jakarta, 25 April 2025.

Dengan dicabutnya KTA, Adnan NS tidak lagi menjadi anggota PWI terhitung sejak 18 Februari 2025. Keputusan ini sekaligus melarang yang bersangkutan menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam setiap aktivitasnya.

Konten Terkait

Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen

Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen

17 April 2026
Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air

Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air

17 April 2026
Plt Sekda Aceh Utara Jamaluddin Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Samudera

Plt Sekda Aceh Utara Jamaluddin Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Samudera

17 April 2026
Bupati Aceh Utara Minta BPJS Tangguhkan Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

Bupati Aceh Utara Minta BPJS Tangguhkan Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

17 April 2026

Dalam surat keputusan itu disebutkan, pencabutan dilakukan berdasarkan hasil pengamatan dan keterangan dari berbagai pihak yang disampaikan oleh PWI Provinsi Aceh melalui surat Nomor 41.PWI-Aceh.II.2025 tertanggal 15 Februari 2025.

Pengurus Pusat menilai Adnan tidak menaati Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Perilaku Wartawan yang menjadi dasar keanggotaan PWI.

“Kalau KTA sudah dicabut, ini artinya Adnan sudah dipecat,” kata Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat dikonfirmasi. [Ms]

 

 

Tags: Adnan nsberita acehwartawan Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Pacu Pembangunan Aceh Utara, Bupati Temui Sejumlah Menteri Di Jakarta.

Next Post

Bupati Agara Salim Fakhry Pimpim Upacara Hardinas dan Bacakan Sambutan Mentri Abul Mu’ti

Konten Terkait

Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen
News

Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen

17 April 2026

ACEH UTARA - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara untuk membangun pesantren modern di...

Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air
News

Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air

17 April 2026

Lhokseumawe – Kapolsek Meurah Mulia Ipda Mukhlis, S.H bersama unsur Muspika Kecamatan Meurah Mulia...

Plt Sekda Aceh Utara Jamaluddin Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Samudera
News

Plt Sekda Aceh Utara Jamaluddin Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Samudera

17 April 2026

ACEH UTARA | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai mematangkan rencana pembangunan pesantren modern yang...

Bupati Aceh Utara Minta BPJS Tangguhkan Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga
News

Bupati Aceh Utara Minta BPJS Tangguhkan Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

17 April 2026

ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas...

Next Post
Bupati Agara Salim Fakhry Pimpim Upacara Hardinas dan Bacakan Sambutan Mentri Abul Mu’ti

Bupati Agara Salim Fakhry Pimpim Upacara Hardinas dan Bacakan Sambutan Mentri Abul Mu’ti

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.