Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Ketua Baitul Mal Banda Aceh : Banyak Pengusaha Bangkrut Karena Abai Zakat

Ketua Baitul Mal Banda Aceh : Banyak Pengusaha Bangkrut Karena Abai Zakat

Redaksi by Redaksi
19 Juni 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menegaskan pentingnya membayar zakat melalui lembaga resmi negara sebagai salah satu kunci keberkahan dan keberlangsungan usaha. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi pemateri dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Muslim Interpreneur Indonesia (IMMI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (17/6/2026), di Aula SBSN UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh.

Di hadapan ratusan mahasiswa dan peserta seminar, Dr. Yusuf mengupas peran zakat dalam membangun perekonomian umat sekaligus menjaga keberlangsungan usaha para pelaku bisnis. Menurutnya, sejarah Islam telah membuktikan bahwa banyak sahabat Nabi Muhammad SAW yang sukses menjadi pengusaha besar karena konsisten menunaikan zakat dan infak melalui lembaga resmi yang ditunjuk negara, yakni Baitul Mal.

“Para sahabat Nabi yang dikenal sebagai pedagang dan pengusaha sukses tidak hanya bekerja keras, tetapi juga menjaga keberkahan hartanya dengan menunaikan zakat secara benar melalui lembaga yang berwenang,” ujar Dr. Yusuf.

Konten Terkait

Tangis Pilu Pejuang Nafkah: “Tolong Pak, Saya Butuh Uang untuk Anak Sekolah dan Makan”

Tangis Pilu Pejuang Nafkah: “Tolong Pak, Saya Butuh Uang untuk Anak Sekolah dan Makan”

19 Juni 2026
LSM Penjara Soroti WTP: KKN Bisa Terjadi Meski Laporan Keuangan Wajar

LSM Penjara Soroti WTP: KKN Bisa Terjadi Meski Laporan Keuangan Wajar

19 Juni 2026
Seleksi Staf Keuangan RS Arun Lhokseumawe: 53 Peserta Ikuti Ujian CAT

Seleksi Staf Keuangan RS Arun Lhokseumawe: 53 Peserta Ikuti Ujian CAT

19 Juni 2026
AS-Iran Sepakat Awal: Pintu Damai Terbuka, Tapi Israel Jadi Batu Sandungan

AS-Iran Sepakat Awal: Pintu Damai Terbuka, Tapi Israel Jadi Batu Sandungan

19 Juni 2026

Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu menjelaskan bahwa dalam praktiknya saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tata kelola zakat sesuai syariat dan regulasi yang berlaku. Bahkan, menurut pengamatannya, tidak sedikit pengusaha yang mengalami kemunduran usaha hingga bangkrut karena mengabaikan kewajiban zakat atau menyalurkannya dengan cara yang tidak tepat.

Dalam paparannya, Dr. Yusuf menyebutkan terdapat dua kesalahan besar yang sering dilakukan oleh para pengusaha dalam menunaikan zakat. Kesalahan pertama adalah melakukan naqal zakat, yakni menyalurkan zakat ke luar daerah tempat harta atau penghasilan tersebut diperoleh.

Menurutnya, zakat memiliki fungsi sosial untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di wilayah asal sumber pendapatan. Karena itu, penyaluran zakat seharusnya diprioritaskan kepada mustahik di daerah tempat harta tersebut dihasilkan.

“Ketika rezeki diperoleh di Banda Aceh, maka idealnya zakat juga dibayarkan dan didistribusikan melalui lembaga resmi di Banda Aceh agar manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat setempat,” jelasnya.

Kesalahan kedua, lanjut Dr. Yusuf, adalah menyalurkan zakat kepada pihak yang tidak memiliki legal standing atau kewenangan sebagai amil zakat. Menurutnya, pengelolaan zakat merupakan amanah besar yang harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki legitimasi hukum dan sistem pengelolaan yang akuntabel.

“Banyak orang membayar zakat kepada individu atau kelompok yang tidak memiliki kapasitas sebagai amil. Padahal dalam syariat maupun regulasi negara, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga yang sah agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dr. Yusuf menambahkan bahwa membayar zakat melalui lembaga resmi negara memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelaku usaha. Selain memastikan kewajiban agama terlaksana dengan baik, mekanisme tersebut juga menjamin transparansi dan profesionalitas dalam pendistribusian dana zakat kepada para penerima manfaat.

Ia menegaskan bahwa filosofi pengelolaan zakat melalui lembaga resmi telah menjadi bagian dari tradisi Islam sejak masa awal dan mendapatkan pengakuan dari empat mazhab besar dalam sejarah Islam. Karena itu, keberadaan Baitul Mal bukan hanya institusi administratif, tetapi juga instrumen penting dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan umat.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Yusuf juga mengingatkan bahwa kewajiban membayar zakat melalui Baitul Mal telah diatur dalam regulasi yang berlaku di Aceh. Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang mengatur pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya.

“Sesuai hukum positif yang berlaku di Aceh, setiap orang maupun badan usaha yang berada dan beroperasi di Aceh wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal. Ketentuan ini juga berlaku bagi lembaga vertikal dan institusi lainnya yang menjalankan aktivitas di Aceh,” tegasnya.

Penceramah tetap Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh itu berharap generasi muda, khususnya mahasiswa yang memiliki minat di bidang kewirausahaan, dapat memahami bahwa kesuksesan usaha tidak hanya ditentukan oleh strategi bisnis dan kemampuan manajerial, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap nilai-nilai syariat, termasuk menunaikan zakat secara benar.

Seminar nasional yang diinisiasi IMMI UIN Ar-Raniry tersebut berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan dan sesi diskusi yang membahas keterkaitan antara kewirausahaan, ekonomi Islam, serta pengelolaan zakat dalam mendorong pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir generasi entrepreneur muslim yang tidak hanya sukses secara finansial, tetapi juga mampu menghadirkan keberkahan dan manfaat sosial bagi masyarakat luas melalui pengelolaan harta yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Tags: Baitul MalZakat
ShareTweetPin
Previous Post

AS-Iran Sepakat Awal: Pintu Damai Terbuka, Tapi Israel Jadi Batu Sandungan

Next Post

Seleksi Staf Keuangan RS Arun Lhokseumawe: 53 Peserta Ikuti Ujian CAT

Konten Terkait

Tangis Pilu Pejuang Nafkah: “Tolong Pak, Saya Butuh Uang untuk Anak Sekolah dan Makan”
News

Tangis Pilu Pejuang Nafkah: “Tolong Pak, Saya Butuh Uang untuk Anak Sekolah dan Makan”

19 Juni 2026

Jakarta Timur | Di balik ketegasan penertiban parkir liar yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan...

LSM Penjara Soroti WTP: KKN Bisa Terjadi Meski Laporan Keuangan Wajar
News

LSM Penjara Soroti WTP: KKN Bisa Terjadi Meski Laporan Keuangan Wajar

19 Juni 2026

Gentapost.com | Aceh Tenggara – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah...

Seleksi Staf Keuangan RS Arun Lhokseumawe: 53 Peserta Ikuti Ujian CAT
News

Seleksi Staf Keuangan RS Arun Lhokseumawe: 53 Peserta Ikuti Ujian CAT

19 Juni 2026

Lhokseumawe – Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe menggelar tahapan seleksi lanjutan bagi calon staf...

AS-Iran Sepakat Awal: Pintu Damai Terbuka, Tapi Israel Jadi Batu Sandungan
News

AS-Iran Sepakat Awal: Pintu Damai Terbuka, Tapi Israel Jadi Batu Sandungan

19 Juni 2026

Washington - Amerika Serikat dan Iran secara mengejutkan mencapai kesepakatan awal untuk meredakan ketegangan...

Next Post
Seleksi Staf Keuangan RS Arun Lhokseumawe: 53 Peserta Ikuti Ujian CAT

Seleksi Staf Keuangan RS Arun Lhokseumawe: 53 Peserta Ikuti Ujian CAT

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.