JAKARTA | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terbaru mengenai hak partisipasi 10% bagi daerah pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi.
Aturan baru ini ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 2 Januari 2025, dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Januari 2025. Salah satu poin penting dari perubahan ini adalah penegasan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan PI 10% dan pemberian sanksi bagi pelanggaran aturan.
Penguatan Peran BUMD
Dalam Pasal 3, aturan ini memperketat persyaratan bagi BUMD yang ingin mengelola hak partisipasi. BUMD yang memenuhi syarat adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, atau perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dengan sisa kepemilikan saham sepenuhnya terafiliasi dengan pemerintah daerah.
BUMD juga harus memiliki status hukum yang disahkan melalui peraturan daerah dan fokus pada pengelolaan participating interest tanpa melakukan kegiatan usaha lain. Selain itu, Pasal 7 menyebutkan bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja.
Jika BUMD yang ditunjuk oleh gubernur telah mengelola PI 10% di suatu wilayah kerja dan berencana mengelola wilayah kerja lain atau melakukan kegiatan usaha lain, maka pengelolaan PI 10% dialihkan kepada BUMD lain atau anak perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur. Anak perusahaan ini juga harus memenuhi ketentuan ketat, seperti tidak melibatkan pihak swasta dalam kepemilikan saham dan tidak melakukan kegiatan di luar pengelolaan PI 10%.
Sanksi untuk Pelanggaran
Aturan baru ini juga mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan melalui Pasal 19A. Menteri ESDM dapat memberikan teguran tertulis kepada BUMD, anak perusahaan BUMD, atau pemerintah daerah yang melanggar aturan. Jika teguran tidak diindahkan dalam waktu 60 hari, Menteri dapat menangguhkan atau membekukan hak PI 10%.
“Dalam hal Menteri memberikan pembekuan atas PI 10%, hak-hak yang diperoleh oleh BUMD atau anak perusahaan BUMD berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan selama masa pembekuan,” bunyi Pasal 19A ayat 3.
Edukasi bagi Publik
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan mendorong pengelolaan migas yang lebih transparan dan profesional oleh pemerintah daerah melalui BUMD. Dengan adanya aturan yang lebih terperinci, pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi pendapatan daerah tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola yang baik.
Aturan ini juga menjadi edukasi penting bagi publik tentang peran daerah dalam sektor strategis seperti minyak dan gas bumi. Selain memberikan peluang ekonomi bagi daerah, aturan ini menegaskan pentingnya keberlanjutan dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. []