Medan – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, serta Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap kapal tanker MV Global 168 yang diduga membawa narkotika seberat 1.160 kilogram atau 1,16 ton.
Penindakan berlangsung pada Rabu (21/10/2026) di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Kapal tersebut dibawa ke perairan Belawan setelah sebelumnya berlabuh di kawasan Buih 9.
Berdasarkan keterangan Kasubsi P2 BC Kanwil, Roiyan, muatan yang ditemukan terdiri dari 58 karung dengan berat masing-masing sekitar 20 kilogram. Barang tersebut dikemas menggunakan bungkus teh China berukuran sekitar satu kilogram.
“Total keseluruhan berkisar 1.160 kilogram atau 1 ton 160 kilogram,” demikian keterangan yang disampaikan terkait muatan kapal tersebut.
Sebelum tiba di Pelabuhan Bandar Deli, MV Global 168 diketahui berlabuh dengan lego jangkar di Buih 9. Kapal tanker yang disebut memiliki kecepatan 4–5 knot itu kemudian ditarik menggunakan kapal pandu menuju perairan Belawan pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi yang diterima menyebutkan, penindakan terhadap kapal tersebut telah direncanakan sebelumnya. Tim gabungan melakukan penyergapan di luar wilayah yurisdiksi laut Indonesia sebelum kapal dibawa menuju pelabuhan.
Meski demikian, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai jenis narkotika yang ditemukan, identitas awak kapal, negara asal muatan, maupun negara tujuan penyelundupan tersebut.
Besarnya muatan yang mencapai lebih dari satu ton membuat kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika lintas wilayah dan lintas negara.
Aparat terkait diharapkan segera menyampaikan hasil pemeriksaan barang bukti, peran masing-masing pihak yang terlibat, serta kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai jumlah tersangka dan pengembangan penyidikan belum tersedia.








