Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Kabar Gembira !!! Gaji Kades Naik Tahun 2025

Kabar Gembira !!! Gaji Kades Naik Tahun 2025

Redaksi by Redaksi
18 Desember 2024
in Uncategorized
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Gentapost.com-Gaji perangkat desa lainnya mengikuti struktur pemerintahan desa yang telah ditetapkan.

Gaji perangkat desa lainnya mengikuti struktur pemerintahan desa yang telah ditetapkan.

Pada tahun 2024, gaji kepala desa ditetapkan minimal Rp 2.426.640,00 per bulan, sementara sekretaris desa Rp 2.224.420,00.

Konten Terkait

Tegas dan Profesional, Polres Lhokseumawe Dapat Dukungan DPRK Aceh Utara

Tegas dan Profesional, Polres Lhokseumawe Dapat Dukungan DPRK Aceh Utara

20 Mei 2025
Pemerintah Aceh Utara Umumkan Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2

Pemerintah Aceh Utara Umumkan Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2

28 April 2025
Mayor Daud Kembali Pimpin IKAMIK USK Periode 2025–2028

Mayor Daud Kembali Pimpin IKAMIK USK Periode 2025–2028

26 April 2025
Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Meminta Kejaksaan Lidik Dana Desa Pasikh Pekhmate

Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Meminta Kejaksaan Lidik Dana Desa Pasikh Pekhmate

23 April 2025

Adapun perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap mulai dari Rp 2.022.200,00 per bulan.

Meski sudah ada aturan ini, penghasilan mereka tetap ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan.

Dihimpun dari media bungko.desa.id, Selasa (17/11/2024), Berikut rincian tunjangan yang diterima:

Tunjangan jabatan: Rp 500.000 untuk kepala desa, Rp 450.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.

Tunjangan kinerja: Rp 300.000 untuk kepala desa, Rp 250.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 200.000 untuk perangkat desa.

Tunjangan kesejahteraan: Rp 200.000 untuk kepala desa, Rp 150.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 100.000 untuk perangkat desa

Tunjangan lainnya: Rp 100.000 untuk kepala desa, Rp 75.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 50.000 untuk perangkat desa.

Dengan demikian, total penghasilan kepala desa pada 2024 mencapai sekitar Rp 3.526.640,00 per bulan, sekretaris desa sekitar Rp 3.149.420,00, dan perangkat desa lainnya Rp 2.772.200,00 per bulan.

Kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa dijadwalkan akan berlangsung pada tahun 2025.

Namun, pemerintah belum mengungkapkan berapa persen kenaikan yang akan diterima.(*)

Pada tahun 2024, gaji kepala desa ditetapkan minimal Rp 2.426.640,00 per bulan, sementara sekretaris desa Rp 2.224.420,00.

Adapun perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap mulai dari Rp 2.022.200,00 per bulan.

Meski sudah ada aturan ini, penghasilan mereka tetap ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan.

Dihimpun dari media bungko.desa.id, Selasa (17/11/2024), Berikut rincian tunjangan yang diterima:

Tunjangan jabatan: Rp 500.000 untuk kepala desa, Rp 450.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.

Tunjangan kinerja: Rp 300.000 untuk kepala desa, Rp 250.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 200.000 untuk perangkat desa.

Tunjangan kesejahteraan: Rp 200.000 untuk kepala desa, Rp 150.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 100.000 untuk perangkat desa

Tunjangan lainnya: Rp 100.000 untuk kepala desa, Rp 75.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 50.000 untuk perangkat desa.

Dengan demikian, total penghasilan kepala desa pada 2024 mencapai sekitar Rp 3.526.640,00 per bulan, sekretaris desa sekitar Rp 3.149.420,00, dan perangkat desa lainnya Rp 2.772.200,00 per bulan.

Kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa dijadwalkan akan berlangsung pada tahun 2025.

Namun, pemerintah belum mengungkapkan berapa persen kenaikan yang akan diterima.(*)

Tags: Indonesiakepala desa
ShareTweetPin
Previous Post

Pj Bupati Aceh Utara Hadiri Pembukaan Ceremony Elementary School Football Tournament Kecamatan Muara Batu-Sawang 2024

Next Post

Gaji untuk Ribuan Honorer Aceh Utara Belum Tersedia di APBD 2025

Konten Terkait

Tegas dan Profesional, Polres Lhokseumawe Dapat Dukungan DPRK Aceh Utara
Uncategorized

Tegas dan Profesional, Polres Lhokseumawe Dapat Dukungan DPRK Aceh Utara

20 Mei 2025

Lhokseumawe – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M.,...

Pemerintah Aceh Utara Umumkan Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2
Uncategorized

Pemerintah Aceh Utara Umumkan Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2

28 April 2025

Aceh Utara — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya...

Mayor Daud Kembali Pimpin IKAMIK USK Periode 2025–2028
Uncategorized

Mayor Daud Kembali Pimpin IKAMIK USK Periode 2025–2028

26 April 2025

Banda Aceh | Hasan di bangka alumni magister ilmu kebencanaan USK yang juga ketua...

Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Meminta Kejaksaan Lidik Dana Desa Pasikh Pekhmate
Uncategorized

Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Meminta Kejaksaan Lidik Dana Desa Pasikh Pekhmate

23 April 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com - Realisasi pengguna'an dana Desa Pasikh Pekhmate, kecamatan Lawe Alas,...

Next Post
Gaji untuk Ribuan Honorer Aceh Utara Belum Tersedia di APBD 2025

Gaji untuk Ribuan Honorer Aceh Utara Belum Tersedia di APBD 2025

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.