Aceh Tenggara : gentapost.com – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara memberikan 14 jenis standar pelayanan kesehatan.
Kepala dinas kesehatan melalui kabid Yankes Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Yusmalinda, S.Kep,Ners , mengatakan bahwa di dinas Kesehatan ada 14 jenis pelayanan yaitu, permohonan penertiban rekomendasi izin mendirikan puskemas, permohonan penertiban rekomendasi izin operasional puskemas.
Adapun 14 jenis standar pelayanan pada Dinas kesehatan yaitu, permohonan penertiban rekomendasi izin mendirikan puskemas, permohonan penertiban rekomendasi izin operasional puskemas.
Selanjutnya, permohonan penertiban rekomendasi izin operasional puskemas, permohonan penertiban rekomendasi surat izin operasional toko obat, permohonan penertiban rekomendasi izin operasional klinik.
Permohonan penertiban rekomendasi surat izin operasional usaha mikro obat tradisional, permohonan penertiban rekomendasi surat izin praktek apoteker (Siapa) di Apotek, permohonan penertiban rekomendasi surat izin praktek, izin praktek tenaga teknis kefarmasian (SIPTTK) di apotek atau toko obat.
Permohonan penertiban rekomendasi surat izin Optik, permohonan penertiban rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi Jasa boga, permohonan penertiban rekomendasi sertifikat Veteriner.
Selanjutnya permohonan penertiban rekomendasi sertifikasi produk pangan industri rumah tangga (SPP-PIRT), permohonan penertiban rekomendasi pelayanan Hemodialisa.
Terkahir permohonan penertiban rekomendasi surat terdaftar dan pengobatan tradisional (SPTT).
“Dari 14 jenis standar pelayanan publik kesehatan di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara sudah kita lakukan gelar sosialisasi agar diketahui masyarakat,” kata Kabid Yankes Dinkes Aceh Tenggara.
Kemudian 14 jenis standar layanan Dinkes Aceh Tenggara ini mewakili cakupan tugas dan fungsi utama dari dinas kesehatan baik bersifat publik maupun administratif.
Ini Jenis Pelayanan:
1. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Puskesmas
2. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas
3. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Apotek (SIA)
4. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Operasional Toko Obat
5. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Klinik
6. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Operasional Usaha Mikro Obat Tradisional (Umot)
7. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktek Apoteker (Sipa) Di Apotek
8. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktek Surat . Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) Di Apotek/Toko Obat
9. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Optik
10. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga
11. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Veteriner
12. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT)
13. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Pelayanan Hemodialisa
14. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT)
“Layanan ini adalah hal dasar yang wajib untuk menjamin akses terhadap layanan masyarakat,” ujarnya. [SKD]