BANDA ACEH | Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp3.932.552. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026.
Keputusan itu ditandatangani di Banda Aceh pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Januari 2026.
Dalam diktum keputusan disebutkan, UMP Aceh 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha melalui perundingan bipartit, dengan berpedoman pada struktur dan skala upah di perusahaan.
Gubernur Aceh menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan kepada pekerja.
Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2026. Ketentuan tersebut berlaku untuk sistem kerja enam hari dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu, serta sistem kerja lima hari dengan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
Dalam bagian pertimbangan, penetapan UMP Aceh 2026 memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, serta kondisi Aceh yang pada penghujung tahun 2025 mengalami bencana hidrometeorologi di 18 kabupaten/kota, yang berdampak pada berbagai sektor kehidupan dan masih dalam tahap pemulihan.
Keputusan Gubernur ini dapat menjadi acuan bagi dunia usaha dan pekerja dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan upah layak bagi buruh dan keberlangsungan usaha di Aceh.









