Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Gubernur Aceh Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp3,93 Juta

Gubernur Aceh Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp3,93 Juta

Redaksi by Redaksi
6 Januari 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp3.932.552. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026.

Keputusan itu ditandatangani di Banda Aceh pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Januari 2026.

Dalam diktum keputusan disebutkan, UMP Aceh 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha melalui perundingan bipartit, dengan berpedoman pada struktur dan skala upah di perusahaan.

Konten Terkait

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara

22 Juli 2026
FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar

FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar

21 Juli 2026
Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

20 Juli 2026
Jika AS Tak Bisa Jinakkan Israel, Iran Ragu Lanjutkan Diplomasi

Jika AS Tak Bisa Jinakkan Israel, Iran Ragu Lanjutkan Diplomasi

18 Juli 2026

Gubernur Aceh menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan kepada pekerja.

Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2026. Ketentuan tersebut berlaku untuk sistem kerja enam hari dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu, serta sistem kerja lima hari dengan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.

Dalam bagian pertimbangan, penetapan UMP Aceh 2026 memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, serta kondisi Aceh yang pada penghujung tahun 2025 mengalami bencana hidrometeorologi di 18 kabupaten/kota, yang berdampak pada berbagai sektor kehidupan dan masih dalam tahap pemulihan.

Keputusan Gubernur ini dapat menjadi acuan bagi dunia usaha dan pekerja dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan upah layak bagi buruh dan keberlangsungan usaha di Aceh.

Tags: berita acehPemerintah AcehUMP Aceh 2026
ShareTweetPin
Previous Post

Sekda Aceh Utara: 270 Sekolah Terapkan Pembelajaran Darurat Pascabanjir

Next Post

Bantuan Tas dan Alat Tulis dari Komunitas Indonesia Australia Datangkan Harapan Bagi Anak-anak Korban Banjir Aceh Timur

Konten Terkait

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara
News

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara

22 Juli 2026

Aceh – Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo (Mag) 5.6 yang berpusat di Kabupaten Gayo...

FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar
News

FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar

21 Juli 2026

LANGSA – Forum Silaturahmi OSIS Bersatu (FORSIBA) Kota Langsa dipercaya mengisi materi dalam rangkaian...

Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
News

Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

20 Juli 2026

Lhokseumawe — PT SUCOFINDO (Persero) melalui layanan Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control...

Jika AS Tak Bisa Jinakkan Israel, Iran Ragu Lanjutkan Diplomasi
News

Jika AS Tak Bisa Jinakkan Israel, Iran Ragu Lanjutkan Diplomasi

18 Juli 2026

Teheran - Iran menyatakan siap melanjutkan jalur diplomasi dengan Amerika Serikat, namun menegaskan bahwa...

Next Post
Bantuan Tas dan Alat Tulis dari Komunitas Indonesia Australia Datangkan Harapan Bagi Anak-anak Korban Banjir Aceh Timur

Bantuan Tas dan Alat Tulis dari Komunitas Indonesia Australia Datangkan Harapan Bagi Anak-anak Korban Banjir Aceh Timur

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.