Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Gubernur Aceh Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp3,93 Juta

Gubernur Aceh Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp3,93 Juta

Redaksi by Redaksi
6 Januari 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp3.932.552. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026.

Keputusan itu ditandatangani di Banda Aceh pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Januari 2026.

Dalam diktum keputusan disebutkan, UMP Aceh 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha melalui perundingan bipartit, dengan berpedoman pada struktur dan skala upah di perusahaan.

Konten Terkait

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief

18 April 2026
Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

18 April 2026
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

18 April 2026
Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

18 April 2026

Gubernur Aceh menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan kepada pekerja.

Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2026. Ketentuan tersebut berlaku untuk sistem kerja enam hari dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu, serta sistem kerja lima hari dengan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.

Dalam bagian pertimbangan, penetapan UMP Aceh 2026 memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, serta kondisi Aceh yang pada penghujung tahun 2025 mengalami bencana hidrometeorologi di 18 kabupaten/kota, yang berdampak pada berbagai sektor kehidupan dan masih dalam tahap pemulihan.

Keputusan Gubernur ini dapat menjadi acuan bagi dunia usaha dan pekerja dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan upah layak bagi buruh dan keberlangsungan usaha di Aceh.

Tags: berita acehPemerintah AcehUMP Aceh 2026
ShareTweetPin
Previous Post

Sekda Aceh Utara: 270 Sekolah Terapkan Pembelajaran Darurat Pascabanjir

Next Post

Bantuan Tas dan Alat Tulis dari Komunitas Indonesia Australia Datangkan Harapan Bagi Anak-anak Korban Banjir Aceh Timur

Konten Terkait

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief
News

Ratusan Keluarga Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan PKPA–Mercy Relief

18 April 2026

Aceh Utara | Ratusan keluarga terdampak banjir besar yang melanda Aceh pada akhir November...

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang
News

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

18 April 2026

JAKARTA — Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Duka mendalam menyelimuti insan pers Indonesia. Sekretaris...

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA
News

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

18 April 2026

Lhokseumawe - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan...

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh
News

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

18 April 2026

Banda Aceh — Pengurus Partai NasDem Aceh meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem...

Next Post
Bantuan Tas dan Alat Tulis dari Komunitas Indonesia Australia Datangkan Harapan Bagi Anak-anak Korban Banjir Aceh Timur

Bantuan Tas dan Alat Tulis dari Komunitas Indonesia Australia Datangkan Harapan Bagi Anak-anak Korban Banjir Aceh Timur

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.