Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
DPS Partai Aceh D-III Tolak SK DPP- PA Tentang Pemecatan Cek Mad

DPS Partai Aceh D-III Tolak SK DPP- PA Tentang Pemecatan Cek Mad

Redaksi by Redaksi
9 April 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara – Pengurus Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Partai Aceh di tujuh kecamatan dalam Daerah III, Tgk Syiek Paya Bakong, Wilayah Pase Kabupaten Aceh Utara, menolak surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP-PA), tentang surat pemecatan H Muhammad Thaib (Cek Mad) dari kader/anggota Partai Aceh atau caleg DPRA .

Penolakan tersebut disampaikan saat pengurus Partai Aceh tingkat kecamatan yaitu Matangkuli, Pirak Timu, Paya Bakong, Tanah Luas, Nibong Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir, beserta ratusan kombatan GAM/KPA/PA Daerah III Tgk Syiek Paya Bakong wilayah Samudera Pase melakukan aksi dan pertemuan dengan ketua/pengurus DPW Partai Aceh di Geudong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, Rabu (9/4/2025).

Dalam audiensi tersebut, suasana sempat tegang antara Pengurus Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) dan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Namun berhasil lerai oleh ketua tuha 4 DPW PA Aceh Utara, Muhammad Yusuf (Abon Paloh Kaye Kunyet).

Konten Terkait

Sengketa Blang Padang: Menguji Klaim Kodam IM Melawan Warisan Wakaf Sultan

Sengketa Blang Padang: Menguji Klaim Kodam IM Melawan Warisan Wakaf Sultan

15 Juli 2026
3 Anjing yang Hendak Dijual di Solo Positif Rabies, DPR Desak Pemerintah Bertindak

3 Anjing yang Hendak Dijual di Solo Positif Rabies, DPR Desak Pemerintah Bertindak

15 Juli 2026
Operasi SAR KM Gading 2 Resmi Dihentikan, PT Sucofindo Berduka Lepas Rekan yang Hilang

Operasi SAR KM Gading 2 Resmi Dihentikan, PT Sucofindo Berduka Lepas Rekan yang Hilang

15 Juli 2026
Kemenhaj Minta Persetujuan DPR Cairkan Uang Muka Rp4 Triliun untuk Haji 2027

Kemenhaj Minta Persetujuan DPR Cairkan Uang Muka Rp4 Triliun untuk Haji 2027

15 Juli 2026

Ketua DPS Partai Aceh Kecamatan Tanah Pasir, Tgk Ibnu Abbas menyatakan menolak surat keputusan pengurus DPP PA, nomor : 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025, tentang pemberhentian sebagai kader/anggota Partai Aceh, atas nama H Muhammad Thaib Alias Cek Mad calon legislatif anggota DPR Aceh Daerah pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara dan Lhokseumawe yang mewakili Daerah III.

“Kami mewakili pengurus DPS Partai Aceh D-III Wilayah Samudera Pase, meminta kepada ketua DPW-PA Kabupaten Aceh Utara, untuk menyampaikan kepada pengurus DPP PA, agar mencabut surat keputusan pemberhentian tersebut,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu mereka meminta kepada ketua DPW-PA Aceh Utara, untuk membuat surat dukungan pencabutan surat keputusan DPP-PA dan juga dapat menjembatani atau pertemuan dengan pengurus DPP-PA untuk menanyakan terkait memberhentikan dua kader terbaik Partai Aceh Utara di antaranya H Muhammad Thaib (Cek Mad).

“Seharus DPP–PA menjalankan keputusan yang telah ditentukan KIP, karena calon pengganti antar waktu (PAW) tentu dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama. Jika tidak segera dicabut tentu ini akan mengorbankan suara rakyat yang memilihnya, dan kedepan akan hilang kepercayaan masyarakat untuk Partai Aceh,” jelasnya.

Sementara Ketua DPW –PA Kabupaten Aceh Utara, M Jhoni menyebutkan, terkait surat keputusan tentang pemberhentikan H Muhammad Thaib (Cek Mad) dari kader/anggota Partai Aceh merupakan wewenang dari DPP Partai Aceh bukan wewenang DPW.

“Jika keberatan yang bersangkutan bisa menanyakan langsung atau bertemu dengan ketua DPP-PA. Selaku ketua DPW akan mendampingi saat pertemuan dengan ketua/pengurus DPP-PA,“ pungkasnya. (*))

Sumber: Waspada
Tags: partai acehPemecatan cekmad
ShareTweetPin
Previous Post

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Next Post

Kapolda Aceh Harap Pejabat yang Baru Segera Fokus Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Konten Terkait

Sengketa Blang Padang: Menguji Klaim Kodam IM Melawan Warisan Wakaf Sultan
News

Sengketa Blang Padang: Menguji Klaim Kodam IM Melawan Warisan Wakaf Sultan

15 Juli 2026

Banda Aceh - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menko...

3 Anjing yang Hendak Dijual di Solo Positif Rabies, DPR Desak Pemerintah Bertindak
News

3 Anjing yang Hendak Dijual di Solo Positif Rabies, DPR Desak Pemerintah Bertindak

15 Juli 2026

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi meminta Badan Karantina Indonesia...

Operasi SAR KM Gading 2 Resmi Dihentikan, PT Sucofindo Berduka Lepas Rekan yang Hilang
News

Operasi SAR KM Gading 2 Resmi Dihentikan, PT Sucofindo Berduka Lepas Rekan yang Hilang

15 Juli 2026

Jakarta - Operasi pencarian korban kapal pompong KM Gading 2 yang tenggelam di Perairan...

Kemenhaj Minta Persetujuan DPR Cairkan Uang Muka Rp4 Triliun untuk Haji 2027
News

Kemenhaj Minta Persetujuan DPR Cairkan Uang Muka Rp4 Triliun untuk Haji 2027

15 Juli 2026

Jakarta (Kemenhaj) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi mengajukan permohonan...

Next Post
Kapolda Aceh Harap Pejabat yang Baru Segera Fokus Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Kapolda Aceh Harap Pejabat yang Baru Segera Fokus Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.