Gentapost.com – Banda Aceh | Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin, menegaskan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus tetap berjalan normal sepanjang tahun 2026. Ia meminta Pemerintah Aceh tidak mengambil keputusan mendadak, termasuk pemotongan anggaran di tengah tahun tanpa perencanaan matang dan pembahasan bersama DPRA.
“Jangan sampai di pertengahan tahun tiba-tiba tidak ada lagi anggaran. Seharusnya ini dibahas dulu dengan DPRA, disampaikan bahwa pemerintah tidak lagi mampu membayar JKA. Jangan tiba-tiba di tengah tahun dilakukan pemotongan,” kata Rijaluddin kepada awak media, Rabu (1/4/2026).
DPRA, kata dia, berharap premi JKA pada tahun ini tetap dijalankan seperti biasa. Pemerintah Aceh juga diminta mencari alternatif sumber pembiayaan, mengingat program JKA merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin akses kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan, jika pada 2027 pemerintah sudah tidak lagi mampu membiayai JKA secara penuh, maka kondisi tersebut harus dijelaskan secara transparan sejak proses penyusunan anggaran.
“Harus dipaparkan dengan jelas tidak sanggup di bagian mana, skema apa yang akan dibangun, dan siapa saja yang nantinya tidak lagi ditanggung,” ujarnya.
Menurut Rijaluddin, setiap keputusan strategis, termasuk kemungkinan penghentian atau pengurangan penanggungan JKA, harus direncanakan sejak awal agar memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia juga menyebutkan bahwa anggaran JKA untuk tahun 2026 telah tersedia sejak awal tahun dan pemerintah masih memiliki komitmen untuk menjalankannya. Dengan demikian, secara umum masyarakat Aceh masih mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
Rijaluddin turut menegaskan bahwa pernyataan Pemerintah Aceh terkait Mei sebagai batas akhir pembiayaan JKA belum pernah disampaikan secara resmi kepada Komisi V DPRA.
“Belum pernah disampaikan secara resmi ke DPRA,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai mensosialisasikan perubahan skema JKA 2026 yang akan berlaku mulai 1 Mei 2026.
Dalam skema baru tersebut, JKA tidak lagi menanggung masyarakat kategori ekonomi sejahtera, yakni desil 8, 9, dan 10. Selama ini, masyarakat desil 1 hingga 5 ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) oleh APBN, sementara desil 6 hingga 10 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui JKA.
Ke depan, JKA hanya akan menanggung masyarakat pada desil 6 dan 7. Masyarakat yang tergolong mampu diharapkan beralih ke kepesertaan BPJS mandiri guna menjaga cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC).
Pemerintah Aceh menetapkan masa sosialisasi selama tiga bulan sebagai masa transisi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tekanan fiskal daerah, terutama akibat penurunan pendapatan dana otonomi khusus hingga mencapai 50 persen.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa status kategori ekonomi (desil) masing-masing melalui laman resmi yang telah disediakan, guna memastikan kepesertaan dalam program JKA tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.









