Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Redaksi by Redaksi
16 Juli 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin—Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa, 15 Juli 2025.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi pada proyek tahun anggaran 2023–2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,614 miliar. Dana proyek bersumber dari DOKA APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

Proyek tersebut sebelumnya direncanakan dengan engineering estimate (EE) senilai Rp7,657 miliar. Namun, pelaksanaan baru dimulai tahun 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA Dinas PUPR setempat.

Konten Terkait

PT PIM Perkuat Benteng Anti-Korupsi Lewat Sosialisasi KUHP Baru

PT PIM Perkuat Benteng Anti-Korupsi Lewat Sosialisasi KUHP Baru

12 Mei 2026
Waled Jalaluddin Resmi Nakhodai Alumni MUDI Aceh Utara, Dilantik Syekh Abu Mudi

Waled Jalaluddin Resmi Nakhodai Alumni MUDI Aceh Utara, Dilantik Syekh Abu Mudi

11 Mei 2026
Suasana Khidmat Pelepasan Calon Jemaah Haji di Meunasah Bangka Jaya

Suasana Khidmat Pelepasan Calon Jemaah Haji di Meunasah Bangka Jaya

11 Mei 2026
Ketua DPC PDIP Aceh Utara Sambangi Janda Miskin di Rumah Tak Layak Huni

Ketua DPC PDIP Aceh Utara Sambangi Janda Miskin di Rumah Tak Layak Huni

10 Mei 2026

“Pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan oleh CV. RPJ, tetapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Bahkan tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau SPK,” ujar Zulhir ,dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.

Hal ini, katanya, diketahui oleh pihak KPA/PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas, namun tidak ada upaya pemutusan kontrak. Selain pelanggaran administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

“Dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang. Begitu juga terdapat kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³. Selain itu, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” lanjutnya.

Penyidik juga mencatat bahwa serah terima pekerjaan 100% dilakukan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik di lapangan. Pengawasan konsultan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan standar.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. Penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tender Sarat Masalah

Pada Maret 2023, proyek tersebut dilelang secara terbuka. CV. BM ditetapkan sebagai pemenang lelang, sementara CV. AJS dan CV. RPJ masing-masing sebagai cadangan I dan II. Namun, proses ini mendapat sanggahan karena dukungan alat utama dari CV. BM dan CV. AJS sedang dalam sengketa. Meski demikian, Pokmil IV UKPBJ Simeulue tetap mengesahkan CV. BM sebagai pemenang.

“Karena kendala legalitas alat utama, KPA tidak langsung menunjuk CV. BM, tetapi memberi waktu untuk melengkapi dukungan alat. Namun, CV. BM dan CV. AJS gagal memenuhi syarat tersebut. Kemudian, RH menghubungi Kadis PUPR Simeulue agar menunjuk CV. RPJ sebagai pemenang berkontrak,” jelas Zulhir.

KPA akhirnya menerbitkan SPPBJ kepada CV. RPJ, lalu dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp6,614 miliar. Namun, RH yang bukan pemilik CV. RPJ dan tidak tercantum dalam akta perusahaan, diketahui hanya meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang. Ia kemudian menyerahkan pelaksanaan proyek kepada SA, pemilik AMP yang sebelumnya memberikan dukungan alat kepada CV. RPJ. Sementara itu, CV. RPJ hanya menerima “fee pinjam bendera” sebesar 1% dari nilai kontrak atau Rp55 juta.

Pembagian Fee dan Pengalihan Uang Muka

Pada Agustus 2023, digelar pertemuan di Kantor Dinas PUPR Simeulue yang dihadiri oleh RH, SS, SA, AM, IS, serta PA dan KPA, untuk membahas pelaksanaan proyek, mekanisme penarikan uang muka, dan pembagian fee. RH menyampaikan bahwa uang muka sebesar 30% atau sekitar Rp1,9 miliar akan dibagikan kepada sejumlah pihak.

Namun, terjadi perubahan pembagian yang membuat SA keberatan dan menemui PA di Banda Aceh. Disepakati pembagian baru: SA mendapat Rp1 miliar, AM Rp268 juta, SS Rp235 juta, dan RH Rp268 juta. Setelah pencairan, uang muka dibagikan sesuai arahan RH.

Setelah serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) pada 26 Maret 2024 dan serah terima akhir (FHO) pada 23 September 2024, pembayaran 100% dilakukan kepada CV. RPJ melalui Bank Aceh Syariah dalam empat tahap.

Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisi
ShareTweetPin
Previous Post

Setiap Detik yang Berganti Mengantarkanmu Lebih Dekat Menuju Kiamat

Next Post

Sikap Tegas Ayahwa, 6 ASN Diturunkan Jabatan Setingkat di Aceh Utara Karena Jarang Masuk Kantor

Konten Terkait

PT PIM Perkuat Benteng Anti-Korupsi Lewat Sosialisasi KUHP Baru
News

PT PIM Perkuat Benteng Anti-Korupsi Lewat Sosialisasi KUHP Baru

12 Mei 2026

ACEH UTARA – Menghadapi transisi hukum nasional dengan berlakunya KUHP Baru, PT Pupuk Iskandar...

Waled Jalaluddin Resmi Nakhodai Alumni MUDI Aceh Utara, Dilantik Syekh Abu Mudi
News

Waled Jalaluddin Resmi Nakhodai Alumni MUDI Aceh Utara, Dilantik Syekh Abu Mudi

11 Mei 2026

Aceh Utara - Ribuan alumni dan santri Dayah MUDI Mesra Samalanga memadati halaman Komplek...

Suasana Khidmat Pelepasan Calon Jemaah Haji di Meunasah Bangka Jaya
News

Suasana Khidmat Pelepasan Calon Jemaah Haji di Meunasah Bangka Jaya

11 Mei 2026

ACEH UTARA – Suasana khidmat dan penuh keberkahan terasa di Meunasah Gampong Bangka Jaya,...

Ketua DPC PDIP Aceh Utara Sambangi Janda Miskin di Rumah Tak Layak Huni
News

Ketua DPC PDIP Aceh Utara Sambangi Janda Miskin di Rumah Tak Layak Huni

10 Mei 2026

Aceh Utara | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Aceh Utara Syibral Mulasi,S.H...

Next Post
Sikap Tegas Ayahwa, 6 ASN Diturunkan Jabatan Setingkat di Aceh Utara Karena Jarang Masuk Kantor

Sikap Tegas Ayahwa, 6 ASN Diturunkan Jabatan Setingkat di Aceh Utara Karena Jarang Masuk Kantor

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.