Aceh Utara – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Aceh Utara membuka pendataan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana banjir. Pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan dari Kementerian UMKM Republik Indonesia.
Pendataan tersebut merujuk pada Surat Dinas Koperasi dan UKM Aceh Nomor 500.3.3/D1 tertanggal 2 Januari 2026 tentang permohonan data UMKM terdampak banjir, serta Surat Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian UMKM RI Nomor B-805/D.1.3/UMKM/UM.00.00/2025 tertanggal 16 Desember 2025.
Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan Disperindagkop UKM Aceh Utara, disebutkan bahwa pendataan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan terdampak langsung akibat banjir.
Adapun kriteria UMKM yang dapat didata antara lain merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP elektronik, serta menjalankan usaha kategori usaha mikro. Jenis usaha yang dimaksud meliputi sektor perdagangan, pertanian, pertambangan, industri, perikanan, transportasi, dan peternakan. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pelaku UMKM yang ingin mengikuti pendataan diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya fotokopi KTP dengan NIK yang jelas dan terbaca, fotokopi NIB bagi yang telah memilikinya, serta mencantumkan nomor handphone yang aktif.
Mekanisme pendaftaran dilakukan melalui geuchik atau kepala desa setempat. Selanjutnya, data yang telah diverifikasi akan diusulkan ke Disperindagkop UKM Kabupaten Aceh Utara sebagai pengusul UMKM terdampak banjir.
Dalam pengumuman tersebut juga ditegaskan bahwa pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui geuchik, menggunakan formulir resmi yang telah disediakan, serta tidak dipungut biaya apa pun.
Pendataan UMKM terdampak banjir ini akan ditutup pada 15 Januari 2026. Data UMKM yang telah terkumpul nantinya akan diteruskan ke Menteri Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendataan ini, masyarakat dapat menghubungi Saiful Yusuf, SP melalui HP/WhatsApp 0812-6552-2470.









