Aceh Tenggara : gentapost.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas Koperasi, UMK dan Transmigrasi, Aceh Tenggara, Zul Fahmy mengatakan bahwa dinas koperasi memfasilitasi mekanisme teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Aceh Tenggara.
Fahmy menjelaskan bahwa koperasi merah putih terbentuk dengan dasar impres nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa merah putih Se-Indonesia.
“Dinas koperasi melakukan sosialisasi dan memaparkan kepada Pengulu Kute dan Ketua BPK terkait teknis pembentukan koperasi desa merah putih,” kata Zul Fahmy kepada gentapost.com, Sabtu (24/05/2025).
Fahmy mengaku bahwa Bupati Aceh Tenggara sudah memerintahkan Tim Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih Kabupaten Aceh Tenggara untuk melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi ditingkat kecamatan dengan meminta camat agar dapat menghadirkan seluruh Pengulu Kute dan ketua BPK baik pengulu defenitif maupun Pj. Pengulu terkait teknis dan tata cara pembentukan koperasi desa merah putih.
“Kita sudah melaksanakan sosialisasi di 16 Kecamatan yang terdiri dari 385 desa dengan memaparkan terkait Mekanisme Pembentukan Koperasi Kute Merah Putih Syari’ah misalnya contoh spanduk Musyawarah Kute Khusus ( Muskutsus) sampai seluruh kelengkapan administrasi dan berita acara dan persyaratan pembuatan akta Notaris Koperasi ke notaris sehingga berbadan hukum,” sebutnya.
Fahmy menjelaskan terkait perihal pembuatan akta notaris koperasi desa merah putih dikenakan biaya Rp 2.500.000 sesuai dengan surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT RI Nomor B – 143/PDP.04.01/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 Hal : Penggunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ditujukan kepada Kepala Desa di Seluruh Indonesia
Didalam surat tersebut sangat jelas bahwa desa dapat menggunakan dana operasional pemerintah sebesar paling tinggi 3 persen dari dana desa untuk mendukung koordinasi dan rapat pembentukan koperasi desa merah putih serta biaya Pengurusan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih
“Jadi sudah jelas surat dari kementerian desa untuk pembiayaan kepengurusan akta pendirian atau notaris pendirian koperasi merah putih sebesar Rp 2.500.000 apabila tidak tersedia bantuan dari APBD ataupun sumber dana lain,” ujarnya.
Fahmy mengatakan Dinas koperasi saat ini berinisiatif untuk membuka sekretariat informasi dan pelayanan untuk dapat membantu Masyarakat Kute supaya tidak bingung dalam kepengurusan dokumen dan kelengkapan berkas pembentukan koperasi merah putih.
Kemudian apabila ada yang mendapatkan pihak dari Dinas koperasi melakukan pungli dalam kepengurusan pembentukan koperasi desa merah putih, segera melaporkan agar secepatnya di tindak lanjuti.
“Jika ada tenaga honor/TPK di Dinas koperasi melakukan pungli akan langsung saya berhentikan sesuai dengan kewenangan Kepala Dinas, jika PNS akan saya laporkan kepada Bupati dengan catatan alat bukti transaksional yang jelas dan lengkap,” ucapnya. [SKD]