Aceh Utara – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terus mempercepat pemenuhan hak lahan bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ketua BRA Aceh Utara turun langsung mendampingi tim dari BRA Provinsi Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh untuk melakukan koordinasi penentuan titik koordinat lahan di Kecamatan Paya Bakong, yang merupakan salah satu basis wilayah Pasee, Kabupaten Aceh Utara.
Pertemuan koordinasi ini menjadi langkah krusial dalam proses legalitas lahan yang diperuntukkan bagi eks kombatan. Langkah ini diambil untuk memastikan penetapan lokasi lahan berjalan presisi dan menghindari potensi tumpang tindih lahan di kemudian hari.
Ketua Kamaruddin BRA Aceh Utara menyampaikan, pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini agar hak-hak eks kombatan segera terealisasi. Menurutnya, akurasi data koordinat sangat vital agar proses redistribusi lahan nantinya berjalan mulus tanpa hambatan administratif.
“Kehadiran kami bersama tim BPN Provinsi Aceh di Paya Bakong ini bertujuan untuk memastikan titik koordinat lahan yang akan diperuntukkan bagi eks kombatan di wilayah Pasee sudah sesuai. Ini komitmen kita bersama agar proses legalitasnya berjalan cepat dan tepat sasaran,” ujar Ketua BRA Aceh Utara, Sabtu (4/7/2026).
Pihak BPN Provinsi Aceh dalam pertemuan tersebut memberikan asistensi teknis terkait prosedur penetapan titik koordinat sesuai standar pertanahan. Sinergi antara BRA dan BPN ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi, sehingga lahan tersebut segera dapat dikelola secara produktif oleh para penerima.
Kecamatan Paya Bakong, sebagai salah satu titik strategis di wilayah Pasee, menjadi fokus dalam program penyediaan lahan reintegrasi di Aceh Utara. Setelah koordinat dipastikan dan dipetakan secara teknis, tahapan selanjutnya akan segera diproses ke tahap administrasi pertanahan yang lebih dalam.
Proses verifikasi lapangan ini dipantau secara ketat untuk memastikan seluruh persyaratan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. BRA berharap, dengan selesainya pemetaan ini, eks kombatan di Aceh Utara bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang menjadi bagian dari hak mereka pasca-perjanjian damai.









