GENTAPOST.COM | ACEH TENGGARA — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, Kamis, 27 Agustus 2026.
Selain membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pembahasan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRK Aceh Tenggara itu dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny F. Roza, didampingi Wakil Ketua II, Bukhari.
Dari pihak eksekutif, rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal, bersama jajaran asisten, kepala OPD, camat, kepala puskesmas serta unsur Forkopimda.
Sementara Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara tidak dapat menghadiri rapat paripurna tersebut karena sedang menjalankan agenda dan kesibukan di tingkat Provinsi Aceh. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pun diwakili oleh Sekda untuk menyampaikan sambutan sekaligus Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny F. Roza, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran dan sumber daya yang telah direncanakan serta dilaksanakan.
“DPRK Aceh Tenggara memandang pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 harus dilakukan secara objektif, transparan, kritis dan konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan serta kemajuan masyarakat Aceh Tenggara,” kata Denny.
Ia berharap pembahasan bersama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dapat memberikan gambaran utuh terhadap capaian pelaksanaan APBK 2025, baik dari sisi pendapatan, belanja, pembiayaan maupun capaian program dan kegiatan pembangunan.
Sementara itu, Sekda Aceh Tenggara, Yusrizal, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara karena sedang melaksanakan agenda di tingkat Provinsi Aceh.
Dalam membacakan sambutan Bupati Aceh Tenggara, Yusrizal menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai program pembangunan serta peningkatan ekonomi masyarakat sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah daerah juga melakukan berbagai upaya penanganan terhadap masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi, mulai dari masa pemulihan, perbaikan rumah warga, pengusulan jaminan hidup (Jadup), normalisasi sungai hingga pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
“Pemkab Aceh Tenggara juga terus melakukan percepatan pembangunan infrastruktur tahan bencana, seperti jalan, jembatan dan tanggul, serta melakukan penataan ruang dengan melarang pembangunan permukiman di bantaran sungai maupun kawasan lereng rawan longsor,” ujar Yusrizal saat membacakan sambutan Bupati.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus berupaya memulihkan infrastruktur jaringan air bersih agar kembali dapat dinikmati oleh masyarakat.
Yusrizal menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah melaksanakan tahapan penyusunan laporan realisasi APBK Tahun Anggaran 2025, termasuk laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Alhamdulillah, atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan APBK 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI,” pungkasnya.









