Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
BUPATI ACEH UTARA TERBITKAN SURAT EDARAN TENTANG PEMBATASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RAPAT, SOSIALISASI, PELATIHAN, LIFE SKILL, DAN BIMTEK

BUPATI ACEH UTARA TERBITKAN SURAT EDARAN TENTANG PEMBATASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RAPAT, SOSIALISASI, PELATIHAN, LIFE SKILL, DAN BIMTEK

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil S.E., M.M, menerbitkan Surat Edaran Nomor 422 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan pelaksanaan kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, pelatihan life skill, dan bimbingan teknis (Bimtek).

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan perekonomian daerah serta memaksimalkan pemanfaatan potensi sarana dan prasarana publik di kabupaten Aceh Utara, Rabu 26 Maret 2025.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekdakab, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian di Setdakab, serta Geuchik di seluruh Kabupaten Aceh Utara.

Konten Terkait

Perkuat Fondasi Keluarga Sakinah, BKM Mushalla Jabal A’la dan MAA Aceh Utara Gelar Pembekalan Adat Perkawinan di Paloh Lada 

Perkuat Fondasi Keluarga Sakinah, BKM Mushalla Jabal A’la dan MAA Aceh Utara Gelar Pembekalan Adat Perkawinan di Paloh Lada 

16 Mei 2026
Ocha Berani Bicara: Tamparan Pendidikan yang Masih Membungkam Siswa

Ocha Berani Bicara: Tamparan Pendidikan yang Masih Membungkam Siswa

15 Mei 2026
Polemik JKA, Pon Yaya: Bukan Pemotongan Anggaran, Tapi Evaluasi Agar Tepat Sasaran

Polemik JKA, Pon Yaya: Bukan Pemotongan Anggaran, Tapi Evaluasi Agar Tepat Sasaran

14 Mei 2026
Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Aceh Kaji Ulang Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026

Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Aceh Kaji Ulang Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026

14 Mei 2026

Surat tersebut mengatur beberapa hal penting terkait pelaksanaan kegiatan di wilayah tersebut.

Dalam poin pertama, disebutkan bahwa kegiatan rapat, pelatihan, sosialisasi, serta bimbingan teknis harus dilaksanakan di dalam Kabupaten Aceh Utara, baik di Gampong, Ibu Kota Kecamatan, maupun Ibukota Kabupaten. Selain itu, kegiatan tersebut dapat juga dilaksanakan di kawasan Kota Lhokseumawe dengan memanfaatkan fasilitas aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Poin kedua menyatakan bahwa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa atau Gampong, jika diperlukan studi tiru, dapat dilaksanakan di Gampong-gampong sekitar, baik dalam kecamatan yang sama maupun kecamatan lain, dengan pembatasan hanya di wilayah Provinsi Aceh.

Terakhir, untuk pemenuhan kebutuhan narasumber, pelatih, fasilitator, dan instruktur, dapat memanfaatkan profesional termasuk pejabat struktural Kabupaten Aceh Utara serta pejabat instansi vertikal lainnya di wilayah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengharapkan agar semua pihak yang terkait dapat melaksanakan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan di Kabupaten Aceh Utara dapat terlaksana dengan efisien dan efektif, serta memberi peluang bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memanfaatkan sumber dana yang beredar di Kabupaten Aceh Utara.

 

Penulis: Ms
Tags: Berita Aceh UtaraBupati Aceh UtaraNews
ShareTweetPin
Previous Post

Keluarga Besar Departemen Terminal PT Pupuk Iskandar Gelar Buka Puasa Bersama di Pyramid Kuphie Lhokseumawe

Next Post

Kapolri Berikan Penghargaan Rekpro Bintara ke Daffa, Sepupu Almarhum Briptu Ghalib

Konten Terkait

Perkuat Fondasi Keluarga Sakinah, BKM Mushalla Jabal A’la dan MAA Aceh Utara Gelar Pembekalan Adat Perkawinan di Paloh Lada 
News

Perkuat Fondasi Keluarga Sakinah, BKM Mushalla Jabal A’la dan MAA Aceh Utara Gelar Pembekalan Adat Perkawinan di Paloh Lada 

16 Mei 2026

Aceh Utara – Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Mushalla Jabal A,la sukses menggelar kegiatan pembekalan...

Ocha Berani Bicara: Tamparan Pendidikan yang Masih Membungkam Siswa
News

Ocha Berani Bicara: Tamparan Pendidikan yang Masih Membungkam Siswa

15 Mei 2026

Jakarta| Fenomena Ocha dalam ajang Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 bukan...

Polemik JKA, Pon Yaya: Bukan Pemotongan Anggaran, Tapi Evaluasi Agar Tepat Sasaran
News

Polemik JKA, Pon Yaya: Bukan Pemotongan Anggaran, Tapi Evaluasi Agar Tepat Sasaran

14 Mei 2026

Aceh Utara | Ketua KPA Wilayah Samudera Pase, Saiful Bahri atau yang akrab disapa...

Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Aceh Kaji Ulang Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026
News

Senator Azhari Cage Desak Pemerintah Aceh Kaji Ulang Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026

14 Mei 2026

JAKARTA - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, akhirnya angkat bicara soal...

Next Post
Kapolri Berikan Penghargaan Rekpro Bintara ke Daffa, Sepupu Almarhum Briptu Ghalib

Kapolri Berikan Penghargaan Rekpro Bintara ke Daffa, Sepupu Almarhum Briptu Ghalib

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.