Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Bongkar Kedok Korupsi Makan Bergizi Gratis, Tersangka GHS Gunakan Dokumen Palsu untuk Kuasai Titik Dapur

Bongkar Kedok Korupsi Makan Bergizi Gratis, Tersangka GHS Gunakan Dokumen Palsu untuk Kuasai Titik Dapur

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial GHS selaku Pihak Swasta. Penahanan yang dilakukan pada hari Kamis(18/062026) ini, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.”, ujar Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus.

 

Konten Terkait

Korban Bencana Banjir Seumirah Dapat Bantuan Rp3 Juta, Rumah Rusak Sedang dan Ringan Masih Diverifikasi

Korban Bencana Banjir Seumirah Dapat Bantuan Rp3 Juta, Rumah Rusak Sedang dan Ringan Masih Diverifikasi

11 Agustus 2026
Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Pasca-Bencana Tahap III Rp11,2 Miliar

Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Pasca-Bencana Tahap III Rp11,2 Miliar

11 Agustus 2026
Suriah Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Bashar al-Assad atas Kasus Pembunuhan dan Penyiksaan

Suriah Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Bashar al-Assad atas Kasus Pembunuhan dan Penyiksaan

11 Agustus 2026
Ketika “Aku” Mengalahkan “Kita”: Pelajaran Al-Qur’an tentang Bahaya Ego Pemimpin

Ketika “Aku” Mengalahkan “Kita”: Pelajaran Al-Qur’an tentang Bahaya Ego Pemimpin

11 Agustus 2026

Direktur Penyidikan menjelaskan terkait dengan Kasus posisi dalam perkara ini didalam konfrensi pers yang dilaksanakan setelah dilakukan penahanan pada hari ini yaitu:

 

Sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 Triliun yang bersumber dari APBN;

Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Pada implementasinya juga tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah/hari. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dikendalikan oleh Sdr. GHS;

Bahwa Sdr. GHS yang merupakan Pihak Swasta, diminta oleh Sdr. DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis;

Sdr. DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Sdr. GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Sdr. GHS. Setelah yayasan Sdr. GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur;

Bahwa titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur. Selanjutnya sdr. GHS mengajukan perubahan titik dapur kepada Sdr. DH dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator yang ditunjuk oleh Sdr. DH;

Sdr. GHS diberikan akses oleh Sdr. DH untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Sdr. DH, sehingga Sdr. GHS dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Sdr. GHS untuk dikembalikan statusnya;

Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Sdr. GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Sdr. DH, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Sdr. GHS agar menjadi Mitra MBG.

Tersangka GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

“Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.”, jelas Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus.

Tags: Berita MBG
ShareTweetPin
Previous Post

Standard Keselamatan Dipertanyakan: Proyek Irigasi PT Hutama Karya Abaikan Akses Warga

Next Post

Titik Kritis Perdamaian: Mengapa Lebanon Menjadi Penentu Hubungan AS-Iran

Konten Terkait

Korban Bencana Banjir Seumirah Dapat Bantuan Rp3 Juta, Rumah Rusak Sedang dan Ringan Masih Diverifikasi
News

Korban Bencana Banjir Seumirah Dapat Bantuan Rp3 Juta, Rumah Rusak Sedang dan Ringan Masih Diverifikasi

11 Agustus 2026

Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyalurkan bantuan kepada warga Gampong Seumirah,...

Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Pasca-Bencana Tahap III Rp11,2 Miliar
News

Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Pasca-Bencana Tahap III Rp11,2 Miliar

11 Agustus 2026

ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyalurkan bantuan tahap III berupa paket...

Suriah Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Bashar al-Assad atas Kasus Pembunuhan dan Penyiksaan
News

Suriah Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Bashar al-Assad atas Kasus Pembunuhan dan Penyiksaan

11 Agustus 2026

DAMASKUS – Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh...

Ketika “Aku” Mengalahkan “Kita”: Pelajaran Al-Qur’an tentang Bahaya Ego Pemimpin
Artikel

Ketika “Aku” Mengalahkan “Kita”: Pelajaran Al-Qur’an tentang Bahaya Ego Pemimpin

11 Agustus 2026

Gentapost.com | Salah satu penyakit yang paling sulit dikenali manusia adalah kesombongan. Ia tidak...

Next Post
Titik Kritis Perdamaian: Mengapa Lebanon Menjadi Penentu Hubungan AS-Iran

Titik Kritis Perdamaian: Mengapa Lebanon Menjadi Penentu Hubungan AS-Iran

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.