Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Bertemu Ketua Mahkamah Agung, Ini yang Disampaikan Wali Nanggroe

Bertemu Ketua Mahkamah Agung, Ini yang Disampaikan Wali Nanggroe

Redaksi by Redaksi
14 Agustus 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dalam rangka penguatan keistimewaan dan kekhususan Aceh, terutama terkait implementasi syariat Islam, Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar melakukan pembahasan serius dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Agung RI, Selasa, 12 Agustus 2025.

Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kedatangan Wali Nanggroe disambut langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, Ketua Kamar Pembinaan MA, Sekretaris MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama serta Kepala Badan Urusan Administrasi MA.

Sedangkan Wali Nanggroe didampingi oleh Anggota Majelis Tuha Peut Prof. Syahrizal Abbas; Anggota Tuha Lapan Drs. Kamaruddin; Staf Khusus Dr. Muhammad Raviq dan Dr. Rustam Efendi; Khatibul Wali Abdullah Hasbullah; Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Zulkifli Yus, M.H.; Ketua Komisi VII DPRA Ilmiza Sa’aduddin Djamal serta perwakilan Biro Hukum Setda Aceh.

Konten Terkait

Gubernur dan Wagub Ikuti Zikir Peringatan 20 Tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

Gubernur dan Wagub Ikuti Zikir Peringatan 20 Tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

15 Agustus 2025
Satu Bulan Mengabdi, Mahasiswa STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Resmi Dijemput Kembali

Satu Bulan Mengabdi, Mahasiswa STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Resmi Dijemput Kembali

15 Agustus 2025
Kapolres Aceh Tenggara Serahkan Bantuan kepada Eks Kombatan/ Korban Konflik

Kapolres Aceh Tenggara Serahkan Bantuan kepada Eks Kombatan/ Korban Konflik

15 Agustus 2025
Pengerjaan RTLH TMMD Reg ke-125 Kodim 0108/Agara Sudah mencapai 80 Persen

Pengerjaan RTLH TMMD Reg ke-125 Kodim 0108/Agara Sudah mencapai 80 Persen

15 Agustus 2025

Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe menyampaikan pandangannya bahwa keistimewaan dan kekhususan Aceh selama ini sudah berjalan baik, namun belum maksimal sebagaimana amanah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Salah satu amanah UUPA adalah perwujudan Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan syariat Islam yang memiliki kekhususan dan keistimewaan berbeda dengan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

“Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan yang sangat luas. Selain mengadili dan memutuskan perkara perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, sedekah, wasiat, dan ekonomi Islam, juga berwenang mengadili serta memutus perkara pidana Islam (jinayah),” kata Wali Nanggroe.

Ia menegaskan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam menjalankan tugasnya hanya berlaku di wilayah Aceh dan tidak pada wilayah lain di Indonesia, karena Aceh memiliki keistimewaan dan kekhususan.

Oleh karena itu, Wali meminta Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan Mahkamah Syar’iyah, seperti rekrutmen dan peningkatan kapasitas hakim, dukungan finansial, infrastruktur, dan lainnya.

Dalam diskusi yang penuh kehangatan, Ketua Mahkamah Agung RI menyambut baik keinginan dan pokok pikiran yang disampaikan Wali Nanggroe.

Selama ini Mahkamah Agung memang telah memberikan dukungan terhadap keberadaan dan tugas-tugas Mahkamah Syar’iyah di Aceh, namun MA juga memiliki keterbatasan, terutama dalam dukungan finansial dari APBN.

Hal tersebut membuat upaya peningkatan jumlah hakim, penguatan kapasitas kelembagaan, dan infrastruktur peradilan belum maksimal.

“Hal ini bukan hanya dirasakan di Aceh, tetapi juga di seluruh lingkup peradilan yang ada di Indonesia,” kata Prof. Sunarto.

Ia juga memberikan perhatian terhadap para hakim yang berasal dari Aceh untuk memimpin Mahkamah Syar’iyah di Aceh, karena akan lebih memahami hukum dan budaya Aceh.

Kalaupun ada hakim Mahkamah Syar’iyah yang berasal dari luar Aceh, hal itu dikarenakan keterbatasan jumlah hakim asal Aceh. Oleh karena itu, ia mendorong UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala mempersiapkan para lulusan untuk mengikuti seleksi calon hakim pada Mahkamah Agung RI.

Prof. Sunarto juga menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung pembahasan perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR RI, yang tentunya akan berdampak pada hukum acara jinayah di Aceh.

“Kita berusaha bersama-sama untuk memastikan keberadaan hukum acara jinayah menjadi bagian dari hukum acara pidana nasional yang diakomodir dalam KUHAP dan hanya berlaku untuk Aceh,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, juga disepakati antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Mahkamah Agung RI pembentukan Sekretariat Peradilan Syariat Islam yang akan mendukung dan memfasilitasi penguatan Mahkamah Syar’iyah secara menyeluruh.

Komitmen itu diwujudkan dalam bentuk penandatanganan kesepahaman bersama dan notulensi rapat antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Mahkamah Agung RI.[]

Sumber: Portalnusa
Tags: Berita Wali Nanggroe Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Tujuh Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota: Menjaga Demokrasi, Menegakkan Keadilan Pemilu

Next Post

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Konten Terkait

Gubernur dan Wagub Ikuti Zikir Peringatan 20 Tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman
News

Gubernur dan Wagub Ikuti Zikir Peringatan 20 Tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

15 Agustus 2025

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Wakil Gubernur Fadhlullah menghadiri kegiatan Zikir...

Satu Bulan Mengabdi, Mahasiswa STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Resmi Dijemput Kembali
News

Satu Bulan Mengabdi, Mahasiswa STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Resmi Dijemput Kembali

15 Agustus 2025

Redelong – Setelah satu bulan penuh mengabdi di tengah masyarakat melalui program Kuliah Kerja...

Kapolres Aceh Tenggara Serahkan Bantuan kepada Eks Kombatan/ Korban Konflik
News

Kapolres Aceh Tenggara Serahkan Bantuan kepada Eks Kombatan/ Korban Konflik

15 Agustus 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H, S.I.K, M.I.K, bersama...

Pengerjaan RTLH TMMD Reg ke-125 Kodim 0108/Agara Sudah mencapai 80 Persen
News

Pengerjaan RTLH TMMD Reg ke-125 Kodim 0108/Agara Sudah mencapai 80 Persen

15 Agustus 2025

Kutacane – Pengerjaan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) program TMMD ke-125 di wilayah Kodim...

Next Post
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.