BANDA ACEH, GENTAPOST.COM – Pernyataan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, terkait isu penyelesaian bendera Aceh yang menyebutkan belum adanya keputusan final dari Pemerintah Pusat, menuai tanggapan dari sejumlah kalangan. Pernyataan tersebut dinilai perlu dilihat secara lebih luas agar tidak mempersempit substansi persoalan yang telah menjadi bagian dari komitmen perdamaian Aceh.
Tokoh muda Aceh, Alhadi, Sabtu (7/11/2026), menilai bantahan yang disampaikan Nurlis Effendi melalui media justru berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar, yakni belum tuntasnya realisasi sejumlah poin dalam nota kesepahaman atau MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Sebelumnya, Nurlis Effendi menyatakan kabar mengenai telah diterbitkannya putusan final Pemerintah Pusat terkait bendera Aceh tidak benar.
“Kabar tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Itu sarat kepentingan pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana politik serta merusak kondusivitas di Aceh,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (7/11/2026).
Ia juga menegaskan bahwa komunikasi politik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat masih berlangsung secara dinamis dan konstruktif. Menurutnya, persoalan tersebut masih dalam pembahasan dan belum menghasilkan keputusan final.
Menanggapi hal itu, Alhadi mengingatkan agar pemerintah tidak hanya memandang persoalan dari sisi benar atau tidaknya informasi mengenai keputusan final, tetapi juga melihat akar persoalan yang selama ini belum mendapatkan penyelesaian.
“Jangan mempersempit sudut pandang terhadap poin-poin MoU Helsinki. Perdamaian antara GAM dan Republik Indonesia sudah berlangsung begitu lama. Namun, mengapa sampai hari ini persoalan bendera Aceh belum juga menemukan titik temu?” tegas Alhadi.
Menurutnya, masyarakat Aceh tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Keinginan untuk mengibarkan bendera Aceh merupakan bagian dari harapan masyarakat agar identitas dan kekhususan Aceh mendapatkan ruang penghormatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai, persoalan bendera tidak seharusnya terus menjadi sumber perdebatan politik berkepanjangan. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat perlu menunjukkan keseriusan melalui komunikasi yang terbuka, transparan, serta menghasilkan langkah konkret.
Alhadi juga berharap masyarakat Aceh dapat menikmati kebanggaan terhadap identitas daerahnya tanpa dibayangi kekhawatiran akan persoalan hukum maupun kriminalisasi ketika pengibaran bendera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rakyat Aceh hanya ingin ada kepastian. Jangan sampai perdamaian terus digaungkan, tetapi persoalan yang menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian justru tidak kunjung diselesaikan. Berikan kejelasan kepada masyarakat, bukan sekadar pernyataan bahwa pembahasan masih berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan bendera harus ditempuh melalui dialog dan kesepakatan yang menghormati MoU Helsinki serta peraturan perundang-undangan.
Menurut Alhadi, menjaga kondusivitas Aceh memang penting, tetapi keterbukaan terhadap kritik dan aspirasi masyarakat juga merupakan bagian dari upaya merawat perdamaian.
Karena itu, Pemerintah Aceh diharapkan tidak berhenti pada bantahan terhadap informasi yang beredar, melainkan terus mendorong Pemerintah Pusat agar memberikan kepastian atas persoalan bendera Aceh yang telah lama dinantikan masyarakat.(alman)








