Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Alasan Danantara Larang BUMN hingga Anak-Cucu Perusahaan Ganti Direksi

Alasan Danantara Larang BUMN hingga Anak-Cucu Perusahaan Ganti Direksi

Redaksi by Redaksi
1 Juli 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | Alasan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengganti direksi terungkap dalam surat edaran.

Danantara melarang BUMN, anak perusahaan (AP) hingga cucu perusahaan (CP), melakukan pergantian direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Larangan juga alasannya tertuang dalam Surat Edaran Danantara Nomor S-049/DI-BP/VI/2025, yang diteken Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani pada 23 Juni 2025.

Konten Terkait

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

18 April 2026
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

18 April 2026
Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

18 April 2026
Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen

Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen

17 April 2026

Dalam edaran itu, alasan pelarangan karena saat ini tengah dilaksanakannya inbreng saham BUMN ke dalam Holding Operasional (HO) Danantara. HO ini adalah PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM.

“Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya

evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” isi edaran itu.

Inbreng saham ke Danantara atau DAM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025, yang terbit pada 21 Maret 2025. DAM merupakan pemilik saham Seri B dan Seri C BUMN.

Setidaknya, ada 52 perusahaan BUMN yang dilarang melaksanakan pergantian direksi, mulai dari PT Adhi Karya, PT Agrinas, PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga, hingga PT Semen Indonesia sampai PT Waskita Karya.

Dalam surat tersebut, seluruh BUMN, anak dan cucu perusahaan yang belum melakukan RUPST tetap diperbolehkan untuk melaksanakannya hingga paling lambat pada 30 Juni 2025. Namun, RUPST itu tidak boleh melakukan pergantian direksi.

 

Tags: AlasanBerita nasionalDanantara Larang BUMNhingga Anak-Cucu Perusahaan Ganti Direksi
ShareTweetPin
Previous Post

Baitul Mal Aceh Umumkan Penerima Bantuan Usaha Individu 2025

Next Post

Keuchik Lawan UU Pemerintahan Aceh, Minta Masa Jabatan Disamakan Nasional

Konten Terkait

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang
News

Breaking News: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Berpulang

18 April 2026

JAKARTA — Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Duka mendalam menyelimuti insan pers Indonesia. Sekretaris...

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA
News

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Raih Penghargaan dari BKKBN Aceh Atas Keberhasilan Program TAMASYA

18 April 2026

Lhokseumawe - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan...

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh
News

Pengurus NasDem Desak DPP Segera Tetapkan SK Kepengurusan Baru DPW NasDem Aceh

18 April 2026

Banda Aceh — Pengurus Partai NasDem Aceh meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem...

Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen
News

Camat Samudera Apresiasi Rencana Pembangunan Pesantren Modern di Beuringen

17 April 2026

ACEH UTARA - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara untuk membangun pesantren modern di...

Next Post
Keuchik Lawan UU Pemerintahan Aceh, Minta Masa Jabatan Disamakan Nasional

Keuchik Lawan UU Pemerintahan Aceh, Minta Masa Jabatan Disamakan Nasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.