ACEH TENGAH | Edi Syahputra Linge aktivis Muda Gayo angkat bicara terkait pemutasian yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah terhadap kepala sekolah di Aceh Tengah dinilai cacat hukum untuk beberapa kepala sekolah yang tidak memenuhi kriteria berdasarkan aturan yang berlaku, hal ini di dasari dengan ditemukan nya beberapa kepala sekolah tidak sesuai aturan namun menjadi kepala sekolah.
Di dalam peraturan undang undang nomor 7 tahun 2025 jelas di sebutkan bakal calon kepala sekolah memiliki syarat dan ketentuan yang disebutkan secara jelas, Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah dalam pasal 7 menyebutkan memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS dan memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 delapan tahun.
Dan dijelaskan lagi jika persyaratan tersebut tidak ada bagi kepala sekolah maka Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I golongan III/b dan/atau guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun menjadi bakal calon Kepala Sekolah.
Edi Syahputra Linge menilai ada permainan yang dilakukan oleh kepala sekolah dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BPSDM ) dan juga dinas pendidikan untuk meluluskan kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan peraturan yang berlaku,ditambah lagi pemutasuan kepala sekolah yang dilakukan dalam upaya penyegaran dan pembaharuan untuk sekolah yang berada di kabupaten Aceh Tengah.
Selain itu Edi menyampaikan ada beberapa kepala sekolah yang tidak ada dilakukan pemutasian dan penyegaran sebagaimana dikatakan oleh Bupati Aceh Tengah sendiri,ini menurut Edi bertentangan dengan yang terjadi dilapangan yang masih ada kepala sekolah yang masih bertahan sedangkan kepala sekolah tersebut sudah melebihi dari 10 tahun pengabdian. Didalam aturan kepala sekolah idealnya menjabat 4 tahun dan dapat di perpanjang jika memenuhi kriteria dan syarat ketentuan sesuai peraturan.
Edi Syahputra Linge berharap kepada Bupati Aceh Tengah untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi agar tidak menimbulkan spekulasi dan narasi yang memperkeruh stabilitas tenaga pendidik, tambahnya lagi bupati harus memanggil instansi terkait perekrutan calon kepala sekolah dan kepala sekolah itu sendiri untuk segera di evaluasi atas pelanggaran peraturan yang telah berlaku. Tutupnya