JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini berstatus sebagai tersangka. Polri secara resmi mengumumkan penetapan hukum tersebut dalam pertemuan bersama Komisi III DPR RI di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, termasuk hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi, keterangan dua orang ahli, serta serangkaian penggeledahan.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan kasus korupsi lainnya,” jelas Totok.
Selain Febrie, pihak kepolisian juga menjerat seorang individu berinisial DR yang disinyalir melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang turut hadir dalam keterangan pers tersebut, menyatakan bahwa publik akhirnya mendapatkan titik terang atas kasus yang belakangan menyita perhatian nasional ini.
Sebagai upaya untuk memperkuat sinergi antarlembaga hukum, Polri memutuskan untuk melimpahkan penanganan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Tercatat ada tiga perkara besar yang diserahkan, yaitu dugaan korupsi pada sektor batu bara, PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel.
Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut terhadap kasus yang diduga melibatkan Febrie tersebut.









