LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kota Lhokseumawe menerbitkan surat edaran yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk mengantar anak-anak mereka ke sekolah di hari pertama masuk tahun ajaran baru 2025/2026.
Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 serta mendukung program nasional Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dari BKKBN.
Melalui Surat Edaran Nomor 362/3270/2025, Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH mengimbau seluruh kepala perangkat daerah, instansi pendidikan, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana pendidikan yang ramah anak dan mendukung penuh masa perkenalan lingkungan satuan pendidikan (MPLS).
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa:
1. Mengantar anak ke sekolah di hari pertama merupakan bentuk keterlibatan orang tua dalam pendidikan dan memberikan dukungan emosional yang sangat penting bagi anak, khususnya di lingkungan pendidikan yang baru.
2. ASN dan Non ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan SMA kelas 1 diberikan dispensasi waktu hingga pukul 10.00 WIB untuk mendampingi anak mereka, sebelum kembali menjalankan tugas seperti biasa.
3. Keterlibatan ayah sangat ditekankan, khususnya dalam mengantar anak di hari pertama sekolah sebagai bagian dari upaya membangun kedekatan emosional dan semangat belajar anak sejak dini.
4. Kepala sekolah dan seluruh tenaga pendidik diminta menyambut orang tua/wali murid dengan terbuka, serta memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kemitraan antara keluarga dan sekolah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi keluarga dalam proses pendidikan dan memperkuat sinergi antara rumah dan sekolah dalam membentuk karakter serta semangat belajar anak sejak dini.
Pemerintah Kota Lhokseumawe juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung suasana pendidikan yang ramah anak dan menciptakan lingkungan sekolah yang menyenangkan, aman, serta penuh kehangatan dalam menyambut tahun ajaran baru