Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Transparansi Mati Suri di Bener Meriah: GMNI Siap Laporkan Kantor Keuangan ke KIA Aceh!

Oplus_131072

Transparansi Mati Suri di Bener Meriah: GMNI Siap Laporkan Kantor Keuangan ke KIA Aceh!

Redaksi by Redaksi
7 Oktober 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BENER MERIAH – Kesabaran Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bener Meriah telah habis. Setelah menunggu lebih dari tiga minggu tanpa kejelasan, GMNI secara tegas menyatakan akan melaporkan Kantor Keuangan Kabupaten Bener Meriah ke Komisi Informasi Aceh (KIA) Provinsi. Langkah ini diambil menyusul mandeknya permohonan data retribusi dan parkir yang diajukan sejak 19 September 2025, yang dinilai sebagai bentuk nyata pembangkangan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Surat permohonan bernomor 075/dpc-bm/aktif/2025, perihal permohonan data retribusi Kabupaten Bener Meriah tahun 2021 hingga 2025, tak kunjung mendapatkan respons berarti. Kader GMNI Bener Meriah, Sarinah mahda, dengan geram menyatakan, “Surat kami mandek tanpa kejelasan. Ini jelas menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat dan mahasiswa. Permohonan data yang krusial untuk pengawasan publik ini seolah diabaikan, bahkan terkesan sengaja dipersulit oleh pihak Kantor Keuangan.”

Puncak kekecewaan terjadi pada 5 Oktober 2025, ketika delegasi GMNI mendatangi langsung Kantor Keuangan. Ironisnya, upaya untuk menemui Kepala Bagian Pendapatan guna mempertanyakan progres surat permohonan tersebut kandas di meja resepsionis. Alasan klise “sedang bertugas di luar daerah” tanpa kepastian waktu audiensi atau ketersediaan data, semakin mempertebal dugaan adanya upaya penghindaran dan penutupan informasi.

Konten Terkait

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem

27 Oktober 2026
PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik

PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik

26 Oktober 2026
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

26 Oktober 2026
Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026

Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026

26 Oktober 2026

GMNI menegaskan bahwa tindakan Kantor Keuangan Kabupaten Bener Meriah ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 2 Ayat (1) UU KIP secara gamblang menyatakan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan wajib diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Lebih lanjut, data mengenai usaha retribusi dan parkir, yang berkaitan langsung dengan pendapatan daerah dan pengelolaan aset publik, bukanlah kategori informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP. Informasi ini seharusnya menjadi informasi publik yang wajib disediakan secara berkala atau serta merta tanpa perlu diminta berulang kali.

“Data retribusi dan parkir adalah informasi yang tidak dikecualikan. Ini adalah hak fundamental publik untuk mengetahui bagaimana pendapatan daerah dikelola dan digunakan. Keterlambatan dan ketertutupan ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan besar, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tegas Sarinah mahda

Dengan tidak adanya itikad baik dan respons yang memuaskan dari Kantor Keuangan Kabupaten Bener Meriah, GMNI bertekad bulat untuk membawa masalah ini ke ranah hukum informasi publik. Pelaporan resmi ke Komisi Informasi Aceh Provinsi diharapkan dapat menjadi desakan kuat agar hak masyarakat atas informasi terpenuhi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dapat ditegakkan tanpa kompromi. Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi setiap lembaga publik untuk tidak main-main dengan hak konstitusional warga negara dalam mengakses informasi, karena setiap penutupan informasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Tags: Bener meriahberita aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Kapolda Aceh Cek Kualitas Beras di Kilang Padi Blang Bintang, Pastikan Bebas Oplosan

Next Post

Mualem Minta Dukungan Menteri Lingkungan Hidup untuk Dana Abadi Kombatan dan Korban Konflik

Konten Terkait

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem
News

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem

27 Oktober 2026

ACEH UTARA | Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab...

PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik
News

PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik

26 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pendidikan...

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
News

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

26 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang...

Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026
News

Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026

26 Oktober 2026

JAKARTA — Marzuki AR, Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) dari Gampong Keutapang, Kecamatan Lhoksukon,...

Next Post
Mualem Minta Dukungan Menteri Lingkungan Hidup untuk Dana Abadi Kombatan dan Korban Konflik

Mualem Minta Dukungan Menteri Lingkungan Hidup untuk Dana Abadi Kombatan dan Korban Konflik

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.